Rabu, 4 Maret 2026

Polsek Batuampar Bekuk Residivis Curanmor

Berita Terkait

ilustrasi

batampos.co.id – Pengapnya penjara tidak membuat Mangarap Ridwan Crifen, 37, jera. Ia yang baru bebas bulan Januari 2017 lalu, kembali ditangkap Unit Buser Polsek Batuampar, Kamis (28/9) di Ruko belakang SP Plaza, Sagulung.

“Usai keluar dari penjara, dia sempat pulang kampung ke Medan an baru dua bulan kembali ke Batam. Setelah kembali ke Batam, dia main lagi selama dua bulan ini,” ujar Kanit Reskrim Polsek Batu Ampar Iptu Ferry Supriadi, Jumat (6/10) siang.

Ferry mengatakan, dari pengakuan Ridwan, ia telah tiga kali mencuri sepeda motor dalam dua bulan terakhir. Dari pengakuannya, ia telah mencuri sepeda motor di wilayah hukum Polsek Bengkong, wilayah hukum Polsek Lubukbaja dan wilayah hukum Polsek Batuampar.

“Saat ini kami baru mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor. Untuk barang bukti lainnya masih kami kejar. Diduga barang bukti lain sudah dijualnya ke pulau-pulau,” katanya.

Dijelaskan Ferry, tertangkapnya Ridwan bermula dari jajaran Polsek Batuampar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang hendak menjual sepeda motor tanpa dilengkapi dengan surat di Ruko Belakang SP Plaza, Sagulung.

Mendapat informasi itu, Unit Buser Polsek Batuampar yang dipimpin langsung oleh Ferry menuju ke Ruko Belakang SP Plaza, Sagulung untuk dilakukan pengintaian. Tidak lama berselang, tersangka datang ke Ruko tersebut dan hendak menunggu seseorang yang hendak membeli sepeda motor hasil curian itu.

“Saat tersangka ini datang ke lokasi, langsung kami amankan bersama dengan sepeda motor Honda Beat warna Biru Putih,” katanya.

Usai diamankan, selanjutnya Ridwan dibawa ke Polsek Batuampar untuk dilakukan pemeriksaan. Sementara Ferry melakukan koordinasi dengan polsek jajaran Polresta Barelang untuk mencari laporan polisi dari masyarakat.

“Setelah kita koordinasi dengan polsek jajaran, ternyata laporan polisinya berada di Polsek Sekupang dan laporannya kita bawa ke sini untuk diproses lebih lanjut,” bebernya.

Ferry menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti sepeda motor yang berhasil dicurinya. Selain itu, ia juga menghimbau kepada masyarakat yang kehilangan sepeda motor untuk segera melapor ke Polsek terdekat.

“Tersangka kita jerat dengan pasal 363 KUH Pidana dengan pemberatan, yang ancaman hukuman selama tujuh tahun penjara,” imbuhnya. (cr1)

Update