Kamis, 30 April 2026

Pesta Sabu, Honorer Pemprov Ditangkap

Berita Terkait

batampos.co.id – Jajaran Satresnarkoba Polres Tanjungpinang, Kamis (5/10) sekitar pukul 17.00 WIB, meringkus lima orang pengguna narkoba yang terdiri dari tiga perempuan dan dua pria di salah satu Hotel di bilangan jalan DI Panjaitan, kilometer enam.

Kelimanya diciduk petugas ketika usai menggelar pesta narkoba. Mereka yang diamankan petugas yakni BH, SGH, yang berjenis kelamin pria. Sedangkan tiga wanita yang diamankan yakni TJS, YY dan SR yang merupakan honorer di salah satu dinas di Pemerintah Provinsi Kepri.

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro, melalui Kasat Narkoba, AKP Muhammad Jaiz, mengatakan pengungkapan yang dilakukan jajaran tersebut berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan.

“Informasinya bahwa ada transaski narkoba di Hotel tersebut. Kami pun langsung turun ke lokasi dan benar adanya informasi itu,” ujar Jaiz, Sabtu (7/10).

Dikatakan Jaiz, saat berada di Hotel tersebut. Pihaknya melihat salah seorang pelaku yakni SGH di kamar 311. Pria tersebut langsung diamankan. Pihaknya yang langsung melakukan penggeledahan di kamar tersebut. Namun, tidak membuahkan hasil.

“Kemudian kami menggedor kamar 315 tempat rekan dari SGH berada. Kamar itu digedor tapi tidak dibuka. Dibantu pihak keamanan hotel, akhirnya pintu kamar itu berhasil dibuka dan di dalamnya terdapat empat orang tersangka,” kata Jaiz.

Pihaknya, sambung Jaiz, langsung melakukan penggeledehan dan menemukan barang bukti narkoba sebanyak lima paket sabu yang diletakkan di jendela kamar dan dibawah kasur.

“Lima paket itu beratnya 5,58 gram. Barang bukti lainnya ada alat hisap sabu, timbangan digital, gulungan plastik bening dan alat bukti pendukung lainnya,” ucap Jaiz.

Jaiz juga membenarkan dari lima orang yang diamankan tersebut merupakan honorer disalah satu dinas di Pemprov Kepri. Sedangkan tersangka lainnya karyawan swasta

“Pengakuan mereka, sebelum diamankan baru saja usai mengkonsumsi sabu bersama-sama. Tes urinenya, kesemua tersangka ini hasilnya positif,” jelas Jaiz.

Karena perbuatannya, terang Jaiz, kelimanya dijerat dengan pasal 114 jo pasal 112 UU Nomor 35 tahun 1999 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.

“Mereka masih menjalani pemeriksaan di Satresnarkoba untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkas Jaiz.(ias)

Update