Kamis, 16 April 2026

DPRD Sesalkan Pemko Tak pernah Laporkan Ada Piutang

Berita Terkait

ilustrasi

batampos.co.id – Anggota Komisi II DPRD kota Batam, Idawati Nursanti mengaku baru mengetahui piutang Pajak Bumi Bangunan (PBB) sebesar Rp 300 miliar. Piutang ini merupakan tunggakan PBB sejak 2011 lalu, ketika masih dikelola Kantor Pelayanan Pajak Pratama.

“Pemko tak pernah melaporkan. Kami saja tahunya dari media, ternyata ada piutang sebesar itu,” kata anggota Komisi II DPRD Batam, Idawati Nursanti, kemarin.

Ditemui di ruangnya, Ida mengaku sudah menghubungi Badan Penerimaan Pajak Retribusi Daerah (BP2RD) Pemko Batam. BP2RD pun membenarkan piutang Rp 300 miliar tersebut. Untuk penagihan sendiri BP2RD mengaku secara bertahap, tiap tahun ditargetkan menutupi piutang.

“Alasannya seperti itu. Jadi piutang ini dicicil tiap tahun. Tahun 2016 ditargetkan Rp 25 miliar, 2017 sebesar Rp 25 miliar dan tahun 2018 nanti sebesar Rp 30 miliar. Tadi tak sekaligus. Hanya saja disesalkan mereka tak melaporkan angka Rp 300 miliar ini,” sesalnya.

Bagaimana mekanisme penagihan piutang ini, diakui Ida, diserahkan sepenuhnya ke BP2RD.

Hanya saja Pemko harus mampu menagih secara keseluruhan sehingga piutang ini nantinya bisa dimanfaatkan untuk menunjang pembangunan. “Namanya piutang wajib ditagih,” lanjut dia.

Upaya penagihan harus dimulai dengan pendataan. Pasalnya saat ini masih banyak potensi wajib PBB tidak tertagih karena namanya berbeda atau data double. Carut marutnya sistem pendataan ini menyebabkan penagihan tidak maksimal sehingga potensi banyak yang hilang.

“Usulan kami harus didata ulang, mulai dari perangkat RT atau RW mengecek dan melaporkan wajib pajak sesuai nama yang ditagih. Sehingga datanya rill dan akurat,” jelasnya.

Mulia Rindo Purba, anggota komisi II menyebutkan, piutang Rp 300 miliar ini harusnya jadi potensi menutup defisit pembangunan infrastruktur yang tertunda karena anggaran minim.

Hanya saja persoalannya saat ini banyak wajib pajak yang seharusnya jadi potensi terbentur aturan legalitas kepemilikan lahan. “Misal masyarakat punya rumah tapi tak memiliki legalitas, atau mereka yang tinggal di kavling yang tak terdaftar di wajib PBB,” katanya.

Masyarakat disana, kata Mulia, bukan tak mau membayar PBB. Hanya saja ketika disuruh membayar tagihan yang diberikan pemko tidak sesuai dengan nama pemilik rumah. Bisa saja itu karena proses jual beli kavling sehingga di data masih berstatus pemiliki sebelumnya.

Sementara untuk ganti nama kepemilikan kavling ini harus melalui prosedur di BP Batam.

“Makanya harus ada singkronisasi BP dan Pemko. Mereka mau bayar PBB kok,” katanya.

Mulia sendiri sepakat dengan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Melalui program ini pengurusan sertifikat lahan bisa dilakukan di Badan pertanahan Nasional (BPN).

“Kita dukung sertifikat gratis supaya masyarakat yang punya rumah bisa memiliki sertifikat dan menjadi potensi PBB,” bebernya.

Ditambahkan Mulia, sampai saat ini rumah yang sudah wajib PBB di Batam berjumlah 298 ribu lebih. Sementara pemko Batam sendiri menargetkan angka 328 wajib PBB di tahun 2018 nanti.

“Selain meningkatkan wajib PBB, pemko tentunya mengedukasi masyarakat untuk taat pajak. Apalagi tingkat kepatuhan bayar pajak kita masih rendah yakni 64 persen,” jelasnya. (rng)

Update