batampos.co.id – Mantan Deputi IV BP Batam, Robert Purba Sianipar memiliki pesan terhadap masyarakat Batam. Ia berpesan untuk bisa mengembangkan, BP Batam harus mengatur soal tata ruang.
“Hal yang perlu diperhatikan bagi pengembangan Batam ke depan, yakni soal tata ruang. Itu jadi semacam alat kontrol bagi pembangunan Batam,” katanya Selasa (24/10).
“Prinsipnya lapangan kerja harus dibuka. Lapangan kerja bisa dibuka kalau ada industri masuk. Dan untuk industri masuk, mereka memerlukan lahan,” tambahnya.
Robert menyarankan agar pimpinan baru BP Batam mengajukan perubahan terhadap Peraturan Presiden (Perpres) 87 tahun 2011 tentang tata ruang kawasan perdagangan dan pelabuhan bebas Batam, Bintan dan Karimun. Perubahan aturan ini dinilai penting. Itu jika pengembangan Batam ke depannya tetap berorientasi pada industri.
“Usulan revisi Perpres 87/2011 ini, mendorong perubahan agar alokasi untuk perumahan yang sifatnya horizontal dibatasi. Alokasi untuk industri yang diperbanyak,” ujar dia.
Robert melanjutkan, pembatasan rumah horizontal diperlukan untuk memperbanyak industri. Sebab saat ini keberadaan lahan di Batam kian terbatas. Sebagai gantinya, perlu dibangun perumahan vertikal yang tak membutuhkan banyak lahan. Pembangunan rumah vertikal ini sudah banyakditerapkan di negara-negara maju.
“Kalau diperbanyak industri, bagaimana dengan masyarakat pekerjanya? Lahan yang ada itu dibuat, dibangun rusun ke atas, sehingga mencukupi kebutuhan masyarakat,” kata Robert.
Robert dan pimpinan sebelumnya sudah pernah membahas terkait usulan perubahan Perpres 87/2011 itu. Seperti mendorong DPRD Kota Batam membentuk peraturan daerah terkait permukiman ke atas.
Termasuk juga menyampaikan reviewnya ke Kementerian Pekerjaan Umum danPerumahan Rakyat dan Kemenko Bidang Perekonomian. Namun belum lagi terealisasi, pihaknya sudah digantikan pejabat baru.
“Mudah-mudahan ini diteruskan pimpinan baru. Saya rasa ini salah satuprogam pimpinan baru juga,” ujar dia. (leo)
