
batampos.co.id – Amiruddin tersangka dari PT Telaga Biru Batam Sentosa dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Rp 25 Juta ke Kadis Lingkungan Hidup, Dendi, yang menggunakan kapal milik Batam Samudera untuk mengangkut limbah, dibantah oleh pimpinan PT Batam Samudera , Lisa.
Kepada Batam Pos melalui sambungan telepon, Lisa mengaku, sampai saat ini pihaknya belum ada konfirmasi dari pihak luar ataupun surat resmi dari pihak luar terkait tuduhan Amiruddin terkait OTT limbah yang saat itu disewanya.
“Ini saya belum ada kabar apapun. Belum ada pemberitahuan apapun mengenai hal itu. Maaf ya,” ujar Lisa kepada Batam Pos yang langsung menutup sambungan teleponnya, Selasa (24/10).
Pantauan Batam Pos di PT Batam Samudera mendadak ramai dikunjungi pewarta baik online maupun cetak. Para pewarta ini hendak mengkonfirmasi manajemen Batam Samudera terkait pengakuan tersangka OTT limbah dari PT Telaga Biru Batam Sentosa, Amiruddin yang menyuap Kadis Lingkungan Hidup Batam, Dendi, yang mengaku limbah diangkut menggunakan kapal milik Batam Samudera.
“Pimpinan sedang tak berada di kantor. Kalau mau konfirmasi, kami minta surat penugasan resmi dari kantor media masing-masing. Nanti soal bisa konfirmasi atau tidak, dari pihak manajemen kami yang mengatur jadwalnya,” ujar salah satu sekuriti PT Batam Samudera kepada Batam Pos. (gas)
