Senin, 2 Februari 2026

BP Batam Akomodir Keluhan Pengusaha

Berita Terkait

batampos.co.id – Badan Pengusahaan (BP) Batam akan segera merevisi sejumlah Peraturan Kepala (Perka) BP Batam yang selama ini dikeluhkan pengusaha. BP berjanji akan menyelesaikan draf revisi Perka tersebut dalam kurun waktu dua pekan.

“Kami sudah sepakat dengan pengusaha,” kata Kepala BP Batam, Lukita Dinarsyah Tuwo, usai diskusi dengan sejumlah pengusaha di Gedung Marketing BP Batam, Selasa (31/10) sore.

Sejumlah Perka yang akan direvisi tersebut antara lain Perka 10/2017 tentang Penyelenggaraan Administrasi Lahan, Perka 9/2017 tentang Jenis dan Tarif Kantor Lahan BP Batam, dan Perka 17/2016 tentang Jenis dan Tarif Jasa Pelabuhan BP Batam.

Lukita mengatakan setelah menyelesaikan draf revisi tiga Perka tersebut, pihaknya akan kembali mengundang asosiasi pengusaha untuk membahasnya. “Sekalian meminta masukan sebelum menerbitkan Perka baru,” jelasnya.

Dalam diskusi kemarin, Lukita mengaku mendapatkan masukan dari dunia industri mengenai kebijakan barang larangan terbatas (lartas). Kebijakan lartas dianggap menghambat kinerja industri di Batam karena harus mengurus izinnya ke pemerintah pusat.

“Namun untuk hal ini bukan kewenangan kami, kami tak bisa ubah, karena ada di Kementerian. Tapi ini menjadi masukan yang bagus,” katanya.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Real Estate Indonesia (REI) Batam, Achyar Arfan, mengapresiasi komitmen BP Batam merevisi sejumlah Perka tersebut.

“Ini merupakan langkah besar karena pimpinan BP Batam sudah menganggap bagian penting dari Batam sehingga terbuka kepada kami,” kata Achyar, kemarin.

Achyar mengatakan revisi terpenting ada di Perka 10/2017 dan di Perka 9/2017. Sebab di Perka 9, tarif UWTO untuk rumah murah dihilangkan dan disamakan dengan tarif pemukiman biasa. Padahal Batam dirancang sebagai kota industri sehingga butuh rumah murah.

“Jika tarifnya ada, maka kami bisa jalan sehingga membantu industri untuk tetap stabil,” ujarnya.

Di samping itu, Achyar juga memberikan masukan kepada Kepala BP Batam agar segera mempercepat penerbitan sejumlah perizinan lahan seperti Surat Perjanjian (SPj), Surat Keputusan (Skep) dan rekomendasi. Sebelumnya memang tak diterbitkan karena BP Batam tengah mengevaluasinya. “Kami minta supaya bisa dipercepat agar bisa segera dibangun,” imbuhnya.

Begitu juga dengan penerbitan Izin Peralihan Hak (IPH) yang agak terhambat. “Masukan dari kami IPH janganlah diberi embel ‘izin’, nanti jadi lambat. Cukuplah didaftarkan saja,” sarannya.

Sementara Wakil Ketua Koordinator Himpunan Kawasan Industri (HKI) Kepri, Tjaw Hoeing, juga memberikan masukan kepada BP Batam mengenai kebijakan barang larangan terbatas (lartas). Selama ini kebijakan ini dianggap menghambat investasi karena mengurus perizinannya harus ke Jakarta.

“Pimpinan BP Batam baru di sini. Dan kami sudah diskusikan agar bagaimana perizinannya supaya dialihkan ke Batam saja atau tidak sama sekali. Karena Batam adalah kawasan bebas, tidak seharusnya demikian,” ujarnya.

Selain itu, ia juga mengakui bahwa kebijakan deposit sebesar 10 persen dianggap sangat memberatkan. “Terlalu tinggi mengingat kondisi sekarang tidak terlalu bagus,” ujarnya lagi.

Sedangkan Sekretaris II INSA Batam, Osman Hasyim, mengungkapkan konsep membangun pelabuhan harus berlandaskan kepada peraturan yang benar. Makanya kebijakan tarif jasa pelabuhan yang tertuang dalam Perka 17/2016 dianggap sangat memberatkan dunia usaha pelayaran.

“Tarif jasa pelabuhan harus berlandaskan PP 15/2016 yang mengatur jenis dan tarif PNBP. Sehingga ada kepastian hukum,” jelasnya.

Tarif yang ada saat ini dianggap tidak kompetitif dan menjadikan Batam tidak menarik lagi sebagai kawasan investasi.

“Batam punya kelebihan geografis jadi harus benar-benar dimanfaatkan,” katanya. (leo)

 

Update