Kamis, 9 April 2026

BP Bintan Menolak Jadi Saksi Penyeludupan Mikol

Berita Terkait

Ribuan kardus minuman alkohol yang diamankan Kementrian Perdagagangan RI di Kantor Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan Bintan, Selasa (3/10) lalu. F.Yusnadi/Batam Pos

batampos.co.id – Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Bintan, enggan diperiksa sebagai saksi oleh tim penyidik Kementerian Perdagangan, dalam kasus penyelundupan 1.000 kardus minuman beralkohol (mikol) ilegal yang diamankan Kodim 0315 Bintan, di gudang penyimpanannya Jalan D.I. Panjaitan kilometer 7 Kecamatan Tanjungpinang Timur,Senin (18/9).

“Kita sudah panggil mereka (BP Bintan, red) untuk datang, dan mereka sudah memenuhi panggilan kita. Namun, mereka enggan dan menolak untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus penyelundupan mikol ini,” jelas Hari, tim penyidik Kementerian Perdagangan RI, di kantor Disperindagkop Bintan, Rabu (1/11).

Tak hanya itu, lanjutnya pihak BP Bintan, yang diwakilkan Pelaksana Tugas (Plt) Bintan, Saleh Umar juga menolak untuk dibuatkan penolakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), serta penolakan Berita Acara Penyelidikan (BAP) terhadap kasus ini.

Ia mengaku tidak tahu apa alasan atas penolakan tersebut, namun pemeriksaan sebagai saksi ini merupakan rangkaian dari pengembangan penyelidikan untuk mengungkap apakah ribuan botol mikol itu memang betul melalui jalur ilegal atau tidak.

“Kita hanya ingin meminta keterangan dari BP Bintan, selaku yang mempunyai kewenangan atas masuk dan keluarnya barang di Bintan. Sebab, diketahui mikol tersebut, awalnya masuk dari Berakit. Untuk itu, ini yang ingin kita perjelas,” terangnya.

Tak hanya BP Bintan, Bea Cukai Tanjungpinang, juga diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut, dikarenakan Bea Cukai memiliki kewenangan untuk memeriksa dokumen atas barang yang masuk dan keluar dari Bintan, maupun Tanjungpinang.

“Bea Cukai sudah kita panggil juga, tapi sampai saat ini kita masih menunggu kedatangannya. Mudah-mudahan saja datang hari ini (kemarin, red), sehingga bisa langsung diperiksa sebagai saksi,” ungkapnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) BP Bintan, Saleh Umar, membantah adanya penolakan terhadap pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus penyelundupan ribuan mikol tersebut.

“Kita bukan menolak dan tidak mau jadi saksi, tapi kita ingin luruskan dulu persolannya. Kami tidak tahu persolan tiba-tiba jadi saksi, kan bingung jadinya,” ungkapnya.

Ia membantah adanya keterkaitan hubungan atas masuknya mikol tersebut melalui jalur FTZ di Bintan. “Tidak ada barang (mikol, red) itu masuk untuk bongkar muat melalui pelabuhan FTZ, karena sudah jelas pelabuhan yang masuk dalam kewenangan kita itu ada di Pelabuhan Sei Kolak, Kijang dan Pelabuhan Lobam. Wilayah Berakit tidak ada masuk kawasan FTZ,” terangnya.

Saleh juga membantah adanya hubungan mikol yang ditangkap dengan tiga importir yang ada di Bintan. “Awalnya kita memiliki 4 importir, namun satunya sudah gak jalan, jadi hanya tiga yang jalan. Tapi ketiga importir ini jelas tidak memiliki hubungan dengan penangkapan mikol tersebut. Karena mikol yang masuk dari importir ini khusus untuk hotel berbintang yang ada di daerah FTZ,” imbuhnya. (cr20)

Update