batampos.co.id – Keputusan Menteri Perhubungan No 195 tahun 2012 tentang penerbangan umum di Bandara Khusus Matak akan segera berakhir Desember mendatang. Sehingga perlu perpanjangan kembali supaya penerbangan bisa terus ada penerbangan, sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Keputusan Menteri Perhubungan (KP) No195 th 2012 ini berlakunya cuma lima tahun, sehingga akhir tahun ini harus sudah diperpanjang lagi,” ungkap Kepala Dinas Perhubungan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Kepulauan Anambas Nurman, kemarin (1/11).
Jika Keputusan Menteri Perhubungan yang baru sudah keluar, maka itulah yang menjadi acuan yang harus harus dipatuhi maskapai yang saat ini menggunakan bandara tersebut.
“Kalau KP sudah keluar, maka seluruh maskapai yang menggunakan Bandara Matak harus ikut aturan di dalamnya,” ungkapnya lagi.
Diakuinya, akan ada perubahan pada isi dari KP tersebut, karena dari sisi pengelola juga sudah berbeda. Sebelumnya bandara tersebut dikelola oleh perusahaan ChonocoPhilips, sementara sekarang dikelola oleh Medco Energi. “Perubahan pasti ada, tapi apapun perubahannya tetap menunggu KP itu keluar,” ungkapnya.
Dijelaskannya, sesuai dengan aturan perundang-undangan, bila satu daerah sudah memiliki bandara sendiri maka bandara khusus tidak boleh digunakan untuk penerbangan komersial. Kecuali atas izin Menteri Perhubungan. “Maka dari itu dibuat KP untuk mengizinkan penerbangan komersial di Bandara Matak,” jelasnya.
Saat itu Menteri Perhubungan memberi izin kepada pengelola untuk mengoperasikan Bandara Matak untuk penerbangan komersil. Bila izin perpanjangan operasional Bandara Matak diperpanjangan, maka dua bandara yang ada di Kabupaten Kepulauan Anambas bisa dimanfaatkan untuk penerbangan komersil. “Dua-duanya bisa jalan,” tutupnya. (sya)