
batampos.co.id – Revisi Peraturan Kepala (Perka) Badan Pengusahaan (BP) Batam 10/2017 akhirnya resmi diterbitkan pada Selasa (28/11) kemarin. Perka 10 diubah menjadi Perka 27/2017 tentang penyelenggaraan pengalokasian lahan.
“Perka 27/2017 sangat penting untuk pencapaian bbm 27 karena pelayanan lahan di BP Batam jadi lebih cepat dan pasti serta menyelesaikan berbagai isu permasalahan lahan yang ada,” kata Kepala BP Batam, Lukita Dinarsyah Tuwo, Rabu (29/11).
Perka ini menampilkan kebijakan dari Perka 10 yang disempurnakan seperti kebijakan tentang uang deposit atau lebih dikenal sebagai Jaminan Pelaksanaan Pembangunan (JPP), Hak Tanggungan dan juga alokasi lahan baru.
Untuk alokasi lahan baru, nilai UWTO-nya ditetapkan berdasarkan nilai penawaran dari pemohon alokasi lahan.
Pengumuman alokasi lahan dilaksanakan lewat website BP Batam atau secara lelang online. DI website tersebut nanti akan mencantumkan informasi penting mengenai lahan yang belum dialokasikan seperti lokasi, luas, peruntukan, kondisi, syarat-syarat, dokumen, metode alokasi lahan dan bentuk rencanan bisnis. Dan semuanya harus dipenuhi oleh pemohon alokasi lahan.
Setelah mendapatkan lahan lewat lelang online, maka BP Batam akan melakukan proses evaluasi. Setelah evaluasi selesai maka pemohon alokasi lahan harus mengurus Surat Keputusan (Skep), faktur tagihan UWTO alokasi lahan, faktur tagihan terkait lainnya, surat pemberitahuan, gambar Penetapan Lokasi (PL), Perjanjian Penggunaan Lahan (PPL) dan surat rekomendasi atas hak tanah.
Bagi pemohon alokasi lahan baru, harus membayar JPP yang nilainya diatur Keputusan Kepala. Nilainya dihitung berdasarkan kepada luas lahan, lokasi, peruntukan lahan dan kondisi perekonomian terkini.
JPP akan dikembalikan secara bertahap. 30 persen saat perencanaan pembangunan lahan, 30 persen saat konstruksi pembangunan dan 40 persen saat penyelesaian pembangunan.
Dan jika terjadi wanprestasi atau lahan belum dibangun sesuai dengan PPL, maka BP akan melakukan proses evaluasi. Dan jika ditetapkan untuk dibatalkan, maka JPP jadi milik BP Batam.
Sedangkan untuk perpanjangan alokasi lahan, BP Batam menetapkan prosedur baru. Perpanjangan bisa dilakukan paling cepat 10 tahun sebelum jatuh tempo sewa lahan habis dan paling lambat dua tahun.
UWTO-nya akan ditetapkan berdasarkan tarif di Perka 9/2017 yang tengah dievaluasi BP Batam saat ini. UWTO harus dibayar paling lambat 30 hari setelah SKEP perpanjangan lahan keluar.
Untuk bisa memperpanjang sewa lahan, maka pemohon harus melengkapi surat permohonan, salinan Skep, faktur tagihan UWTO, faktur tagihan terkait, surat pemberitahuan, gambar PL, PPL dan surat rekomendasi.
Dan jika tidak membayar UWTO setelah Skep keluar maka akan dikenakan denda 2 persen tiap bulannya sampai surat pembatalan alokasi lahan terbit.
Bagi pemilik lahan yang sewanya habis pada 31 Desember 2019, maka harus memperpanjang lahannya paling lambat pada 30 Juni 2019.
Sedangkan untuk hak tanggungan akan diselesaikan selama tujuh hari setelah permohonan diterima BP Batam. Hak tanggungan akan memakai persetujuan tertulis dari BP Batam.
Pemohon harus melampirkan informasi penting seperti surat keterangan dari bank sebagai kreditur yang memuat informasi seperti objek kredit, informasi mengenai pemohon kredit dan jangka waktu kredit.
Setelah itu, maka harus melengkapi dokumen seperti tindasan sertifikat hak atas tanah, PPL, skep, identitas pemohonan Izin Hak Tanggungan dan surat kuasa jika dikuasakan.
Dan yang paling utama, jangka waktu kredit tidak boleh melebihi jangka atau sisa waktu alokasi lahan.
Kemudian untuk peralihan hak akan dilakukan di depan PPAT, notaris atau pejabat lelang.
PPAT akan melaporkan peralihan hak dan memungut biaya peralihan hak atas tanah yang disetor ke kas BP Batam.
Setelah itu BP kasih nomor registrasi peralihan hak atas tanah untuk dicantumkan dalam akta jual beli (AJB) setelah verifikasi terkait pada pembangunan lahan, kesesuain lahan dengan peruntukan dan ada atau tidak sengketa di atas lahan. Proses verifikasi akan selesai dalam tujuh hari.(leo)
