Senin, 27 April 2026

Desa Diwajibkan Kelola Potensi Daerah Menambah PADes

Berita Terkait

batampos.co.id – Kepala Dinas PMD Pemkab Natuna Indra Joni mengatakan, tahun 2018 mendatang anggaran yang dikucurkan ke desa mengalami penurunan dibanding tahun 2017.

Dikatakannya, penurunan anggaran Desa yang berupa alokasi dana Desa (ADD) dan Dana Desa disebabkan menurunnya penerimaan dana perimbangan Natuna. Namun penurunan juga terjadi di daerah lain.

“Alokasi anggaran Desa memang ada penurunan tahun 2018, tapi tunjangan Kepala Desa tetap stabil,” ujar Indra Joni kemarin.

Dijelaskan Indra Joni, secara keseluruhan alokasi dana untuk Desa taun 2018 sekitar Rp 55 miliar. Semetara tahun 2017 sekitar Rp 60 miliar lebih. Termasuk dana Desa dan alokasi dana desa yang bersumber dari APBD.

Dijelaskan Indra Joni, penurunan anggaran yang dikelola Desa tidak begitu signifikan. Tunjangan Kepala Desa dan perangkat Desa tidak terjadi penurunan. Agar kinerja perangkat Desa tetap maksimal.

Indra Joni mengatakan, Desa akan maju apabila adanya kerjasama antar pemerintah pusat dan daerah, dan kerjasama antara pemerintah desa dan masyarakat.

“Kemajuan Desa harus adanya dukungan dari pemerintah pusat, daerah, masyarakat maupun instansi pemerintah,” jelas Joni.

Natuna memiliki berbagai potensi yang bisa dijual untuk menambah PADes, salah satunya sektor pariwisata. Dan Desa dapat mengelola sektor pariwisata melalui BUMDes.

Dalam pengelolaan pariwisata katanya, perlu ditetapkan peraturan Desa untuk penguatan secara hukum. Baik mengatur pungutan restribusi dan lainnya.(arn)

Update