Sabtu, 9 Mei 2026

Pendaftaran Paslon Dibuka, Diimbau Tidak Daftar pada Menit Terakhir

Berita Terkait

Robby Patria. F. Yusnadi/Batam Pos.

batampos.co.id – Senin pertama hari kerja tahun 2018 akan menjadi hari yang sibuk dan heboh juga dinanti masyarakat Tanjungpinang. Sebab, pada 8 Januari itu, secara resmi Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Tanjungpinang membuka pendaftaran bakal calon pasangan kepala daerah dari unsur dukungan partai politik.

Ketua KPUD Tanjungpinang, Robby Patria, menjelaskan, pembukaan akan dilangsungkan selama tiga hari hingga 10 Januari. “Walau masa waktunya tiga hari, tapi jangan menit-menit terakhir. Dikhawatirkan ada syarat yang belum lengkap, sehingga harus dilengkapi,” kata Robby, Senin (11/12).

Memang, sudah menjadi kewajiban KPU selaku penyelenggara akan siaga 24 jam menanti partai politik mengantarkan pendaftaran bakal calon kepala daerah yang diusungnya. Namun, belajar dari pengalaman yang sudah-sudah, kata Robby, ketika ada syarat yang belum lengkap dan waktu yang terbatas bisa menggagalkan keikutsertaan bakal calon pada Pilkada Tanjungpinang.

“Kalau daftar di hari pertama kemudian ada yang belum lengkap, bisa dilengkapi sampai hari ketiga. Ada waktu yang bisa dimanfaatkan. Kalau di hari terakhir nanti bisa kocar-kacir,” ujar Robby.

Selain itu, Robby menyarankan, kepada partai politik pengusung agar sudah mulai mencicil persyaratan pendaftararan sebagaimana yang diatur Peraturan KPU sejak sekarang. Karena memang ada beberapa persyaratan yang diperkirakan makan waktu dalam mendapatkannya.

Tidak hanya berkas administratif saja, tapi juga kesehatan fisik dan mental bakal calon kepala daerah.

Setiap kandidat yang bakal mengikuti pemilihan kepala daerah Tanjungpinang pada tahun depan mesti dinyatakan sehat secara fisik, mental, dan harus bebas narkoba. Robby menjelaskan, persyaratan ini sifatnya mutlak dan tidak bisa ditawar-tawar.

Disebutkan Robby, sesuai dengan Peraturan KPU no 3 tentang Pencalonan, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Himpunan Psikolog Seluruh Indonesia, dan Badan Narkotika Nasional akan menjadi pihak yang memeriksa calon kepala daerah yang mendaftar di KPU Tanjungpinang. (aya)

Update