Jumat, 1 Mei 2026

2018, Tarif NJOP Kota Batam akan Disesuaikan Lagi

Berita Terkait

ilustrasi

batampos.co.id – Pemerintah Kota Batam berencana kembali menyesuaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di Batam. Hal itu dikarenakan pembangunan Kota Batam, sehingga nilai jual untuk tanah semakin tinggi.

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD), Raja Azmansyah mengatakan pihaknya akan memverivikasi data pajak bumi dan bangunan (PBB) di Batam. Kenaikan NJOP di Batam tengah disusun.

“Kami sedang verivikasi data. Kenaikan paralel dengan kondisi di lapangan saat ini. Jadi NJOP 2018 sedang disusun,” ujar Raja, kemarin.

Pihaknya akan verivikasi data tanah ke Badan Pertanahan Negara (BPN) untuk penentuan zona tanah. Lokasi juga akan menentukan harga NJOP nantinya.

“Setelah selesai disusun, baru kami expose ke pak Wali,” imbuh Raja.

Penyesuaian NJOP akan diutamakan untuk daerah yang pertumbuhannya cepat, seperti daerah Lubukbaja, Batamcenter, Bengkong. Penyesuaian tarif itu nantinya juga akan diajukan ke DPRD, tentunya setelah mendapat persetujuan Walikota.

“Di daerah Kota Batam yang sudah dibangun, pastinya memiliki nilai jual yang tinggi, makanya kami sesuaikan. Sekarang, tarif paling tinggi Rp 5 juta,” jelas Raja.

Menurut dia, penyesuaian tarif tak hanya melihat karena banyaknya perbaikan infrastruktur, namun juga demi tercapainya target pendapatan asli daerah (PAD) Kota Batam 2017 yakni Rp 1,3 triliun.

“Kami akan genjot pendapatan dari seluruh sektor,” pungkas Raja. (she)

Update