Kamis, 23 April 2026

Rupanya, 6 Aset Itu masih Menunggu Keputusan Resmi dari Jakarta

Berita Terkait

Wajah Pasar Induk Jodoh

batampos.co.id – Pemerintah Kota (Pemko) Batam tinggal menunggu keputusan resmi dari pemerintah pusat terkait serah terima enam aset Badan Pengusahaan (BP) Batam ke Pemko Batam. Apalagi antara Pemko dan BP Batam sudah menandatangani surat serah terima tersebut.

“Tadi kan sudah dijelaskan pak Wali, terkait enam aset itu sudah ditandatangani Pemko dan BP Batam. Artinya tinggal menunggu keputusan pusat, karena prosesnya sudah lama,” ujar Wakil Walikota Batam, Amsakar Achmad usai menghadiri sidang paripurna di Gedung DPRD Batam, kemarin.

Penyerahan enam aset tersebut tak boleh setengah-setengah. Termasuk mengenai luas lahan tempat pembuangan akhir (TPA) Telaga Punggur. Dimana, sebelumnya BP hanya akan menyerahkan 26 hektar dari 46hektar lahan Telagapunggur.

“Kita bukannya keras, namun harus diserahkan semua sesuai PL yang sudah ada,” ujar Amsakar.

Menurut dia, hasil studi yang telah dilakukan beberapa negara diantara Jepang mengatakan lahan 46 hektar itu diperkirakan mampu menampung sampah warga Kota Batam hingga 20 tahun kedepan. Sementara, untuk 26 hektar estimasi pembuangan sampah hanya 5 sampai 10 tahun.

“Separuh dari waktu yang telah diperkirakan. Kalau lahan tak cukup, sampah mau dibuang kemana?,” tanya Amsakar.

Disisi lain, ia yakin BP Batam yang sekarang lebih bijak untuk kepentingan Kota Batam. Apalagi yang menyangkut dengan masyarakat. (she)

Update