
batampos.co.id – Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2016-2021 di ruang sidang utama kantor DPRD Kepri, Istana Kota Piring, Dompak, Tanjungpinang, Rabu (20/12).
Nurdin mengatakan bahwa perubahan dari RPJMD ini dilakukan demi terwujudnya visi pembangunan Provinsi Kepri yang dirajut dalam 9 misi yang disusun, maka didalamnya perlu beberapa perubahan untuk penyesuaian ke depannya. Sembilan misi itu di antaranya, mengembangkan kehidupan masyarakat, meningkatkan daya saing ekonomi, meningkatkan kualitas pendidikan, emningkatkan kesehatan masyarakat dan kesejahteraan gender, meneruskan pengembangan ekonomi maritim serta meningkatkan bahan baku lokal.
Nurdin menjelaskan, ada beberapa alasan dilakukan perubahan terkait RPJMD ini antara lain berdasarkan hasil evaluasi dari Kementerian PAN-RB yang mana didalam rumusan, tujuan dan indikator sarasan serta program pada Bab V masih kurang sesuai, pun pada Bab V, VII, VIII dan IX terdapat indikator kinerja yang perlu diperbaiki.
“Dengan ditetapkan RPJMD ini semoga dapat diterapkan dengan baik untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat Provinsi Kepri,” lanjut Nurdin.
Panitia Khusus (Pansus) Dewan dalam laporan akhirnya mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai agenda dalam membahas Ranperda perubahan ini, apresisasi tak lupa pula disampaikan kepada seluruh anggota yang terlibat dalam penyusunan dan penyelesaian dari Ranperda ini baik dari Tim pansus Dewan maupun OPD terkait.
“Setelah mencermati dan menelaah secara menyeluruh maka tim Pansus dapat menerima terkait perubahan dan penyusunan dari RPJMD yang telah disampaikan Pemerintah Provinsi Kepri,” ujar Sukri Farial membacakan laporan akhir Pansus.
Sukri melanjutkan bahwa sistematika penyusunan dokumen sendiri didasari oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku serta hasi evaluasi dari Kementerian PAN-RB yang menyatakan bahwa ada beberapa bab dari RPJMD Kepri yang perlu di revisi.
Paripurna sendiri ditutup dengan persetujuan lisan dari seluruh anggota dewan yang hadir kemudian penandatanganan naskah pengesahan Ranperda tentang perubahan RPJMD 2016-2021 oleh Gubernur Nurdin bersama Pimpinan DPRD Kepri dalam hal ini Ketua Jumaga Nadeak dan Wakil Ketua Husnizar Hood berdasarkan surat keputusan nomor: 43 Tahun 2017, hadir pada kesempatan tersebut Perwakilan FKPD dan Kepala OPD, 29 anggota Dewan. (cr1)
