Selasa, 3 Februari 2026

Revisi Perka 17 Diundur Lagi

Berita Terkait

batampos.co.id – Revisi Peraturan Kepala (Perka) Badan Pengusahaan (BP) Batam Nomor 17/2016 tampaknya masih membutuhkan waktu lama untuk bisa segera dinikmati masyarakat Batam. Pasalnya BP Batam akan meminta pemerintah pusat untuk segera merevisi kembali peraturan yang menjadi dasar Perka 17, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 148/2016.

Bagian tubuh PMK 148 yang mengatur tentang jenis jasa dan tarif pelabuhan dianggap belum relevan karena belum mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15/2016 mengenai jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

“Perka 17 ternyata ada perubahan. Kan mengacu pada PMK 148 (Perka 17,red). Tapi PMK ini belum mengacu pada PM 15. Padahal kami dan asosiasi pengusaha pelayaran sudah sepakat dengan PM 15,” kata Deputi III BP Batam, Dwianto Eko Winaryo di Gedung BP Batam, Kamis (22/12) sore.

Dwi mengatakan PMK 148 masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11/2015 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kemenhub sebelum direvisi jadi PP 15/2016.

Pria yang pernah menjabat sebagai Direktur Proyek Sektor Transportasi Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) ini berencana untuk mengajukan revisi ini terlebih dahulu ke Dewan Kawasan. Disana akan dilakukan pembahasannya sebelum mengajukannya ke Kementerian Keuangan yang menerbitkan PMK tersebut.

“Kami sudah berencana ke DK, Rabu. Tapi diundur. Sebenarnya harapan kami tak berubah tapi PMK tersebut keluar sebelum PP 15. Kami belum ada target kapan selesai tapi akan disegerakan untuk cepat selesai,” katanya.

Terpisah, Ketua Indonesian National Shipowners Association (INSA) Batam, Osman Hasyim mengungkapkan pihaknya sudah diberitahu kalau revisi Perka 17 akan diundur penerbitannya.

“Sebelumnya sudah diberitahu. Dan memang betul karena PMK 148 belum mengacu pada PP 15. Masih mengacu pada PP 11 yang menggunakan mata uang Dollar Amerika,” jelasnya.

Disamping itu, dunia maritim di Batam` kata Osman akan sabar menunggu terbitnya revisi tersebut.”Sekarang kan hubungan sudah membaik. Revisi PMK juga buat kebaikan Batam. Maka kami akan menunggu karena sudah percaya,” jelasnya lagi.(leo)

Update