Jumat, 24 April 2026

ASN Batam yang Bolos Usai Cuti Bersama akan Kena Sanksi

Berita Terkait

Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemko Batam meninggalkan Dataran Engku Puti Batamcenter usai melaksanakan apel gabungan. F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos.co.id – Pemerintah Kota (Pemko) Batam memberikan jatah cuti bersama bagi aparatur sipil negara (ASN) pada 26 Desember 2017 atau sehari setelah Natal. Namun, usai cuti bersama ASN diwajibkan masuk seperti semula.

“Besok, Rabu (27/12) diwajibkan untuk kembali masuk kerja seperti hari biasa. Yang bolos usai cuti bakal dikenakan sanksi,” tegas Kepala Bagian (Kabag) Humas Pemko Batam, Yudi Admajianto, Selasa (26/12).

Pengenaan sanksi diberikan mulai dari yang ringan sampai yang paling berat. Semua itu akan dijadikan rekap tahunan oleh Pemko Batam, sehingga nantinya menjadi dasar terhadap penilaian kinerja dari para ASN itu sendiri.

“Walikota dan Wakil Walikota Batam sangat serius dalam hal kedisiplinan para pegawainya. Untuk itu apabila nanti ada pegawai tidak masuk kerja maka teguran secara lisan maupun tulisan akan diberikan,” imbuh Yudi.

Ia menambahkan, dasar sanksi ini merujuk kepada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), dimana setiap ASN akan dikenakan sanksi sesuai dengan kesalahan yang dilakukan.

“Tujuannya supaya pegawai bisa melayani masyarakat Kota Batam secara maksimal, sebab pelayanan merupakan hal mendasar, walaupun sewaktu libur kemarin masih ada beberapa unit kerja tetap memberikan pelayanan,” jelas dia.

Terpisah, anggota Komisi IV DPRD Kota Batam, Safari Ramadhan mengatakan bahwa setiap ASN di Pemko Batam harus tertib aturan, jangan sampai kelalaian mereka berdampak terhadap penurunan pelayanan kepada masyarakat.

“Memanfaatkan waktu luang tersebut dengan sebaik-baiknya. Waktunya libur ya libur, waktunya harus masuk ya masuk,” kata Safari.

Menurut dia, peningkatan kedisiplinan pegawai dimaksimalkan. Apalagi Mentri PAN-RB, Asman Abnur menegaskan jika seluruh ASN di Indonesia perlu ada penegakan disiplin, dan meningkatkan manajemen kerja sehingga berefek terhadap standar pelayanan.

“Kalau ditemukan pegawai malas, Walikota yang berwenang untuk memberikan sanksi, kita selaku wakil rakyat mendorong itu, agar penegakan disiplin terwujud di Kota Batam,” tegas politisi PAN itu. (rng)

Update