Sabtu, 11 April 2026

Motif Pencurian Barang Majikan dengan Menggandakan Kuncu Gudang

Berita Terkait

Tersangka pencurian, Am digiring petugas di Mapolsek Bukit Bestari Tanjungpinang, Rabu (27/12). F.Yusnadi/Batam Pos

batampos.co.id – Seorang pemuda berusia 20 tahun berinisial Am dibekuk Unit Reskrim Polsek Bukit Bestari, Sabtu (23/12) lalu. Ia diamakan polisi karena mencuri sejumlah barang elektronik senilai Rp 22 juta di gudang milik Lidia, kawasan Komplek Bintan Plaza, Rabu (20/12).

Kanit Reskrim Polsek Bukit Bestari, Aiptu Fredy Simanjuntak mengatakan bahwa penangkapan terhadap Am bermula dari adanya laporan pencurian dari korban. “Dari hasil penyelidikan, kita mendapati rekaman CCTv dan mengetahui kendaraan yang digunakan tersangka pada saat melakukan pencurian itu,” ujarnya, Rabu (27/12) kemarin.

Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Bukit Bestari melakukan pengejaran hingga akhirnya Sabtu lalu menemukan mobil yang dicurigai tengah melintas di Jalan Sumatra. Saat hendak dilakukan penangkapan, pelaku Am sempat berusaha kabur dengan menambah kecepatan mobilnya.

“Sempat terjadi kejar-kejaran, hingga akhirnya tersangka berhasil kita amankan. Saat melakukan aksi dan mencoba kabur itu, tersangka menggunakan mobil yang direntalnya,” bebernya.

Usai mengamankan tersangka, selanjutnya Unit Reskrim Polsek Bukit Bestari mengamankan beberapa barang elektronik yang belum sempat dijualnya. Adapun barang elektronik yang berhasil diamankan diantaranya dua unit dispenser dan alat blender. Hingga saat ini, polisi masih mencari barang hasil curian itu.

“Pencurian ini telah dilakukannya secara berulang-ulang kali. Namun, yang terakhir ini kerugiannya besar, sehingga pemilik merasa curiga dan melaporkannya ke polsek,” tuturnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, modus Am mencuri di gudang tersebut ialah dengan cara menggandakan kunci gudang. Pasalnya, Am merupakan mantan karyawan yang sempat berkeja dengan Lidia. Hingga saat ini, Am telah ditahan di dalam sel Polsek Bukit Bestari guna penyelidikan lebih lanjut.

“Pelaku kita kenakan pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman maksimal selama tujuh tahun penjara,” imbuhnya. (cr1)

Update