
foto: Rifki / batampos
batampos.co.id – Badan Pengusahaan (BP) Batam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat Kampung Tua Bengkong Sadai. Kepala BP Batam, Lukita Dinarsyah Tuwo menandatangani Surat Keputusan yang menyatakan bahwa legalitas wilayah tersebut diakui oleh BP Batam.
“Kampung Tua ingin kami selesaikan. SK-nya sudah saya tandatangani disebutkan bahwa warga satu unit satu nama disana. Kemudian dari sisi tarif, Rp 25.100 permeter persegi untuk satu unit,” kata Lukita di Bengkong Sadai, Jumat (29/12).
Setelah itu, maka untuk semakin mengukuhkan legalitas Kampung Tua Bengkong Sadai, BP Batam akan mengikutsertakannya dalam program sertifikat tanah gratis dari Kementerian ATR/BPN pada tahun 2018.
“Tahun depan, Batam ditargetkan untuk mengurus 110 ribu sertifikat. Maka kami akan masukkan (Bengkong Sadai,red) tahun depan,” paparnya.
Secara umum, Kampung Tua Bengkong Sadai memiliki luas 33 hektare dan dihuni oleh 250 KK. Selain itu juga sudah dilengkapi sarana dan prasarana yang lengkap sehingga mendorong BP Batam untuk memastikan legalitasnya.
“Model seperti ini (Kampung Tua,red) tentu akan lihat jumlah warga disana, lihat luasnya, ditambah fasum dan fasos dan tentu saja historisnya. Kalau di Bengkong Sadai sudah wajar,” ungkapnya.
Hal tersebut merupakan syarat yang harus dilakukan oleh kampung tua lainnya untuk mendapatkan legalitas dari BP Batam.”Ini juga jadi pilot proyek kami untuk melakukannya pada kampung tua yang lainnya. Karena kami berharap bisa segera menyelesaikannya,” ucapnya.
Untuk mewujudkannya, BP Batam akan bekerjasama dengan Pemko Batam untuk memberikan fasilitas umum dan sosial di kampung tua lainnya agar bisa memenuhi standar mendapatkan legalitas.
Karena ada niat dari BP Batam untuk menjadikan kampung tua sebagai destinasi wisata bertemakan kebudayaan penduduk asli. Dan diharapkan agar warga setempat mau bekerjasama mewujudkannya dan promosikannya hingga keluar negeri.
Dan hal yang paling menarik lainnya adalah dengan legalitas ini, maka warga Kampung Tua Bengkong Sadai dapat memperjualbelikan lahan atau bangunan diatasnya.”Lahan tersebut bisa diperjualbelikan, namun soal cagar budaya itu hal yang lain yang diatur oleh warga setempat,” jelasnya.
Sedangkan tokoh masyarakat Bengkong Sadai, Saparuddin Muda mengaku warga setempat sangat bahagia dan berterima kasih kepada BP Batam atas komitmennya memberikan legalitas.
“Saya harap jangan hanya Bengkong Sadai asja, tapi di kampung tua yang lain juga,” katanya.
Ia kemudian menuturkan bahwa BP Batam memberikan legalitas karena tata ruang di kampung tua tersebut sudah tertata dengan baik dan ditunjang oleh sarana yang memadai.
“Salah satu contoh penataan Bengkong Sadai sangat tertata rapi. Tidak bertentangan dengan ROW jalan dan masing-masing luas kavling sama. Ini dapat menjadi contoh acuan,” ungkapnya.(leo)
