batampos.co.id – Said Mukhtar dan Kasmadi, dua terdakwa kasus dugaan korupsi Alat Kesehatan (Alkes) di Kabupaten Lingga tahun 2013, dituntut hukuman 1,5 dan 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lingga, Efan Apturedi, dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin (8/1).
Efan menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi dan menyalahgunakan kewenangan dan sarana yang ada padanya untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain, sehingga menyebabkan kerugian negara, sebagaimana dalam dakwaan subsider telah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Meminta kepada Majelis Hakim untuk menuntut terdakwa Said Mukhtar dengan tuntutan 1 tahun 6 bulan Penjara dan denda sebesar Rp 50 juta subsider 6 bukan kurungan,” ucap JPU.
Sementara itu, lanjutnya terdakwa Said Mukhtar juga tidak dibebankan uang pengganti, karena kerugian Negara sebesar Rp 61.875.582 telah di titipkan kepada JPU.
“Sedangkan untuk terdakwa Kasmadi, meminta Majelis Hakim untuk menuntutnya dengan tuntutan 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan penjara,” jelas JPU Efan.
Ia menyebutkan terdakwa Kasmadi juga di tuntut untuk membayar uang pengganti atas kerugian negara sebesar Rp 48.585.818. Jumlah tersebut, merupakan sisa dari uang pengganti yang telah dititipkan terdakwa kepada JPU senilai Rp 300 juta.
Mendengar tuntutan tersebut, kedua terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya Agus Riawantoro dan Sri Ernawati akan mengajukan pembelaan atas tuntutan secara tertulis (pledoi)
Atas tuntutan ini, Ketua Majelis Hakim Iriati Khoirul Ummah, yang didampingi Majelis Hakim Anggota Santonius Tambunan serta Yon Eferi menunda persidangan selama satu pekan dengan agenda pembacaan pledoi. (cr20)