
batampos.co.id – Pajak Bea Perolehan Hak Tanah Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penerangan Jalan Umum (PPJU) masih menjadi andalan Pendapatan Asli Darah (PAD) Pemko Batam di 2018. Tahun ini Pemko menargetkan Rp 380 miliar untuk pajak BPTHB, sementara PPJU diproyksi diangka Rp 188 miliar.
“Kalau lihat dari besaran target, andalan kita masih BPHTB dan PPJU,” tutur anggota Komisi II DPRD Batam, Uba Ingan Sigalingging, kemarin.
Selain kedua pajak ini, pemko juga menargetkan Rp 158 miliar untuk pajak izin mendirikan bangunan (IMB) dan Rp 117 miliar untuk pajak hotel. ntuk pajak lain seperti restoran Rp 68 miliar, pajak hiburan Rp 29 miliar, pajak reklame Rp 6,9 miliar dan pajak parkir sebesar Rp 12 miliar.
Tahun 2018 sendiri, pemko Batam memproyeksikan PAD Batam naik sebesar Rp 232 miliar atau naik 31,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Sumber PAD tersebut berasal dari penerimaan pajak daerah sebesar Rp 970 miliar dan retribusi daerah sebesar Rp 122 miliar.
“Cukup besar (naik PAD) dibanding tahun lalu,” sebut Uba.
Ia menambahkan, retribusi parkir masih tetap menjadi sorotan DPRD Batam karena nilai yang diterima pemerintah tidak sebanding dengan target potensialnya. Hal ini akibat besarnya nilai kebocoran. Bila tahun lalu retribusi parkir ditargetkan Rp 6 miliar, realisasinya hanya 4 miliar.
Untuk tahun 2018, pemko kembali menargetkan retribusi ini diangka Rp 10 miliar.
“Kalau pengelolaan tak diperbaiki, saya khawatir hasilnya tak jauh berbeda dari tahun lalu,” kata Uba.
Uba meminta pemerintah harus mampu mengoptimalkan sektor ini, karena selain potensinya yang cukup besar retribusi parkir dinilai mampu mendongkrak sektor PAD Batam.
“Kita pernah usulkan kerjasama dengan samsat atau sejenisnya, sehingga bisa terkontrol,” jelas dia. (rng)
