batampos.co.id – Meski dikritik sejumlah pihak, Gubernur Kepri Nurdin Basirun bergeming. Nurdin mengaku akan tetap melaksanakan proyek pendalaman alur laut di sejumlah wilayah di Kepri. Namun ia membantah jika proyek tersebut merupakan kedok dari rencana penambangan pasir laut.
Menurut Nurdin, proyek pendalaman alur pelayaran ini merupakan kebijakan pemerintah pusat. Aturannya, kata Nurdin, cukup jelas. Yakni Perpers Nomor 16 Tahun 2017 tentang Kebijakan Kelautan Indonesia.
“Keputusan ini dibuat pemerintah pusat dengan berbagai pertimbangan tentunya. Salah satunya adalah untuk kebutuhan ekonomi daerah dan negara,” ujar Gubernur di Gedung Daerah, Tanjungpinang, Senin (22/1).
Gubernur Nurdin mengklaim, saat ini jalur pelayaran di sejumlah daerah di Kepri mengalami pendangkalan. Sehingga berpotensi mengganggu aktivitas pelayaran nasional dan internasional. Sehingga perlu dilakukan pendalaman segera.
Disinggung soal keterlibatan swasta dalam rencana proyek tersebut, Gubernur berdalih hal ini semata untuk efisiensi anggaran. Sebab jika menggunakan dana APBN, tentu akan banyak kas negara yang tergerus. Sebab proyek pendalaman alur laut memerlukan teknologi tinggi dan biaya yang tidak murah.
“Sangat berat tentunya kalau dibiayai pemerintah. Makanya menggandeng pihak swasta untuk melakukan itu,” papar Gubernur.
Sementara disinggung soal isu penambangan pasir dalam proyek ini, Gubernur memastikan kabar tersebut tidak benar. Sebab proyek pendalaman alur laut dilakukan di titik-titik yang bukan di wilayah pertambangan pasir laut.
Karenanya, Nurdin juga menolak desakan Asosiasi Penambang Pasir Laut (APPL) Kepri untuk membuka keran ekspor pasir laut dari Kepri. Apalagi, kata Nurdin, kawasan pertambangan (KP) pasir laut yang saat ini sudah dikuasai para pengusaha rata-rata berada di wilayah tangkap nelayan tradisional.
“Kalau kita buka pertambangan pasir, akan menimbulkan persoalan baru lagi. Karena sudah pasti ada aksi protes
dari nelayan,” tegas Gubernur.
Sementara Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kepri, Amjon, masih belum bisa ditemui terkait data perizinan tambang pasir laut yang sudah dikeluarkan Pemprov Kepri. Sedangkan Sekretaris Dinas ESDM Provinsi Kepri, Alfian enggan menanggapi soal masalah tambang pasir laut.

Libatkan Pengusaha Lokal
Sementara pengusaha tambang pasir laut di Karimun berharap proyek pendalaman alur laut yang direncanakan Pemprov Kepri melibatkan pengusaha tambang pasir lokal, khususnya di wilayah Karimun.
“Sebab cukup banyak pengusaha lokal yang sudah mengantongi izin pertambangan pasir laut,” ujar Iwan Kusuma, pengusaha tambang pasir laut di Karimun, Senin (22/1).
Menurut Iwan, meskipun Kabupaten Karimun sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Pendalaman Alur Laut, namun perizinan tambang pasir laut menjadi kewenangan Pemprov Kepri. Aturan ini sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014.
Meski mendukung proyek pendalaman alur laut dan penambangan pasir laut, Iwan mengatakan proyek ini perlu memperhatikan banyak hal. Misalnya kepentingan nelayan. Sebab proyek pendalaman alur laut, apalagi jika ditambah dengan aktivitas tambang pasir, tentu akan berdampak pada aktivitas nelayan. Khususnya nelayan tradisional.
“Pihak pertama yang akan merasakan dampak langsung adalah nelayan. Sehingga, nelayan harus mendapatkan perhatian serius,” kata Iwan.
Selain itu, pemerintah Provinsi Kepri juga harus menghitung kontribusi bagi Pemerintah Kabupaten Karimun. Sebab proyek pendalaman alur laut, sebagaimana disampaikan Gubernur Nurdin, akan banyak dilakukan di Karimun. (san)
