batampos.co.id – Legislator Komisi III DPRD Kepri, Irwansyah mendesak Pemerintah Provinsi Kepri untuk menuntaskan polemik Pajak Air Permukaan (PAP) PT. Adya Tirta Batam (ATB). Menurut politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut polemik ini sudah berlangsung setahun. Kondisi tersebut akan merugikan Pemprov Kepri.
“Jika dibiarkan berlarut-larut tentu akan merugikan Pemprov Kepri. Karena PAP adalah merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bisa menambah pundi-pundi keuangan daerah,” ujar Irwansyah, Jumat (26/1).
Mantan Dewan Batam tersebut menjelaskan, jika PAP tersebut tertagih pada 2017 lalu, tentu bisa dioptimalkan untuk kegiatan pembangunan daerah. Akan tetapi, Pemprov tidak bisa menyelesaikan persoalan tersebut. Disebutkannya, ia sudah mendapatkan laporan BP Batam yang terlibat konvensi dengan PT. ATB sudah membentuk tim. Ia berharap,
persoalan ini segera tuntas.
Ditanya mengenai adanya rencana Pemprov Kepri yang akan merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 25 Tahun 2016 tentang Pajak Air Permukaan (PAP)?. Ditegaskannya, meskipun Pergub tersebut akan direvisi, tetapi nilainya tidak bisa diganggu gugat. Karena revisi itu nanti adalah untuk pemberlakukan tahun ini, bukan waktu sebelumnya.
“Pemprov sudah mencatat piutang yang tidak tertagih. Artinya jumlah tersebut sudah masuk dalam senarai pendapatan daerah. Penghitungannya sudah jelas dan ada rumusnya. Solusinya adalah melalui pola penyelesaiannya,” tegas Irwansyah.
Sementara itu, Plt Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retrebusi Daerah (BP2RD) Provinsi Kepri, Muhammad Hasbi mengatakan, piutang PAP PT. ATB tahun 2017 yang dicatat adalah sebesar Rp27 miliar. Menurut Hasbi, pihaknya sudah berkoordinasi dengan BP Batam untuk menuntaskan persoalan ini. Masih kata Hasbi, apabila tidak halangan pembicaraan tersebut akan dilakukan pada bulan ini.
“Perolehan PAP kita di 2017 memang jauh dari target. Yakni hanya pada angka Rp2.591.401.000 dari target sebesar Rp12.288.919.500. Tentu sektor ini memang menjadi evaluasi. Target kita di 2018 ini adalah mendapatkan Rp20 miliar,” paparnya.
Ditambahnnya, sejak terbitnya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat pada akhir tahun lalu, tentang PAP. Sehingga Pemprov Kepri akan merevisi Pergub Nomor 25 Tahun 2016. Asisten III Pemprov Kepri tersebut berharap, dengan adanya revisi itu nanti, penerapan PAP di tahun ini tidak ada menjadi polemik. Diakuinya, dengan tidak tertagihnya, memang ada kerugian bagi Pemprov.
“Semua sudah ada regulasi yang mengatur. Kita berharap pihak-pihak terkait bisa menghormati itu. Karena pajak yang dibayar, akan dimanfaatkan untuk pembangunan daerah,” jelas Hasbi.(jpg)