
batampos.co.id – Ada sejumlah hal penting yang disampaikan BP Batam dalam rapat tim teknis Dewan Kawasan (DK) pada Rabu (24/1) lalu. Dimulai dari revisi Perka 17/2017 tentang tarif dan jasa pelabuhan hingga persoalan perizinan barang larangan terbatas (lartas).
“Pada pertemuan tim teknis saya sampaikan terutama mengenai revisi Perka 17 yang harus mengubah PMK 148/2016,” kata Kepala BP Batam, Lukita Dinarsyah Tuwo, Jumat (26/1).
Lukita mengatakan pada dasarnya hal tersebut sudah disetujui tim teknis DK. Makanya DK akan segera sampaikan hal tersebut ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Perka 17 kami inginkan segera untuk direvisi lewat PMK tersebut,” imbuhnya.
Lalu persoalan berikutnya yang dibahas adalah tentang penyelesaian Sungai Gong.
“Kami laporkan mengenai Sungai Gong ke tim tepadu. Untuk menyelesaikannya maka kami akan mengacu ke Perpres 56 56/2017 tentang penanganan dampak sosial kemasyarakatan,” jelasnya.
Urusan penyelesaian Sei Gong berikut uang santunannya atau biasa disebut uang kerohiman akan ditetapkan oleh Gubernur Kepri lewat tim terpadu.
Sebelumnya uang santunan memang akan diselesaikan dengan membayar santunan berdasarkan jumlah tanaman milik warga.
“Tapi kalau yang ini hasil kajian kami di hutan lindung tak boleh ada yang tinggal disana.”Ini bukan legal ataupun ilegal tapi sebagai bentuk penyelesain permasalahan sosial,” pungkasnya. (leo)
