Jumat, 15 November 2024

BP Batam Tetap Akan Berikan PL Penghijauan

Berita Terkait

Kepala BP Batam Lukita Dinarsyah Tuwo.
Foto: Cecep Mulyana / batampos

batampos.co.id – Badan Pengusahaan (BP) Batam tetap akan memberikan Penetapan Lokasi (PL) Bufferzone dengan peruntukan penghijauan. Namun pengawasan akan semakin intensif dilakukan supaya tidak ada lagi penyalahgunaan PL tersebut menjadi bangunan permanen.

“Saya kira sejauh ini tetap diberikan, tapi penegakan akan dilakukan,” kata Kepala BP Batam, Lukita Dinarsyah Tuwo, Rabu (31/1).

Ia kemudian mengatakan sesuai dengan aturan di sepanjang jalur hanya boleh diberikan lima persen dan jika ada bangunan tak boleh permanen. Karena banyaknya kios liar yang berdiri saat ini, maka tata kota Batam sekaligus estetikanya menjadi terganggu.

“Kalau dibuat benar, maka tak perlu terjadi. Karena cuma lima persen saja dibangun dan tidak boleh permanen,” jelasnya.

Makanya ia mendukung upaya yang dilakukan tim terpadu dalam menertibkan bangunan kios liar di sepanjang bufferzone.”Saya dukung upaya tim terpadu untuk penegakan peraturan karena sudah diperjanjikan dengan jelas,” katanya.

Kedepannya, BP Batam bersama Pemko Batam akan membuat rencana penataan bufferzone.”Nanti akan buat rencana berasma dengan Pemko mana lahan-lahan yang tidak boleh sama sekali atau masih ada lahan-lahan yang bisa dimanfaatkan tapi tidak mengganggu keindahan kota,” katanya.

Dalam waktu dekat, BP Batam sudah mempersiapkan Peraturan Kepala (Perka) mengenai pengaturan Right of Way (ROW) jalan.”Perkanya nanti saya lihat, setahu saya sudah ada,” katanya.

Sebelumnya, Wakil Walikota Batam, Amsakar Achmad mengingatkan kepada masyarakat agar jangan membeli kios liar. Menurutnya sesuai aturan tidak boleh ada yang membangun diatas lahan yang seyogyanya digunakan untuk penghijauan.

“Kalau semua mau tempati (lokasi penghijauan) kapan berkembang Batam ini. Kita semua sama-sama ingin Batam berkembang ya tolong lah taati peraturan pemerintah yang ada. Kalau semuanya aman dan tertib kan jadi bagus kota ini,” kata Amsakar.

Ia meminta masyarakat lebih jeli dan bijak kedepannya. Jika mau berusaha, pilihlah tempat yang memiliki status jelas. Dan jangan mudah dirayu oleh pihak tertentu.

“Kasian nanti masyarakat juga yang rugi kalau beli atau bangun kios di lahan yang dilarang. Jangan lah beli kios liar jika tak ingin rugi” ujarnya.(leo)

Update