batampos.co.id – Dua Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Bintan, yakni Kades Penaga, Hamdan dituntut hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dan Kades Malang Rapat Yusran Munir dituntut 3 tahun penjara serta denda masing-masing Rp 50 juta subsider tiga bulan penjara di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (19/2). Keduanya diketahui terlibat korupsi penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2016.
Kedua terdakwa terbukti melanggar pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terdakwa Hamdan juga diwajibkan membayar Uang Pengganti (UP) Rp517 juta yang telah dikembalikan terdakwa sebesar Rp70 juta, sedangkan terdakwa Yusran Munir diwajibkan membayar UP Rp 364 juta yang telah dikembalikan terdakwa sebesar Rp 100juta.
“Jika terdakwa Hamdan tidak membayarkan UP tersebut maka akan diganti dengan kurungan penjara 1 tahun 9 bulan, sedangkan terdakwa Yusran jika tidak membayar UP, maka diganti dengan kurungan penjara 1 tahun 6 bulan,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gustian Juanda.
Usai pembacaan tuntutan tersebut, Hakim yang ketua Iriati Khoirul Ummah menunda persidangan dengan agenda mendengar pledoi kedua terdakwa. “Sidang ditunda hingga pekan depan untuk mendengar pembelaan terdakwa,” tutup Iriati.
Sebelumnya diberitakan, Kades Penaga, Hamdan dan Kades Malang Rapat Yusran Munir, diduga merugikan negara dalam penggunaan DD dan ADD Tahun Anggaran 2016 lalu sebesar Rp 500 juta.
Hamdan diketahui telah merugikan negara senilai Rp 300 juta. Sedangkan Yusran Munir sebesar Rp 200 juta, atas penggunaan Dana Desa lewat Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Malang Rapat sebesar Rp 1,8 miliar.
Modus yang digunakan adalah membuat Surat Pertanggungjawaban (SPj) untuk sejumlah kegiatan sehingga dana cair 100 persen, namun ada beberapa kegiatan fiktif karena tidak adanya SPj. (odi)