batampos.co.id – Satreskrim Polres Bintan terus mengembangkan kasus pungutan liar (pungli) izin usaha mikro dan kecil di kantor (IUMK) dengan tersangka oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kecamatan Bintan Timur (Bintim), Riauwati. Sejauh ini, penyidik baru memeriksa 14 orang saksi dari pegawai kecamatan serta warga yang mengurus izin.
“Tiga dari delapan orang saksi warga yang diperiksa mengaku dimintai uang. Jumlah yang diminta bervariasi, mulai Rp 20 ribu sampai dengan Rp 10 ribu,” jelas Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Adi Kuasa Tarigan di Mapolres Bintan, Senin (20/2).
Tersangka lanjut Adi juga mengakui telah meminta sejumlah uang kepada masyarakat yang mengurus IUMK. “Tersangka mengaku uangnya untuk pribadi,” kata Adi.
Namun pihak kepolisian tak mau percaya pengakuan tersangka begitu saja. “Ke mana aliran dananya masih kita didalami,” bebernya lagi.
Karena itu penyidik akan memanggil beberapa saksi dari masyarakat serta pejabat di Kecamatan Bintim. “Mungkin setelah saksi dari masyarakat dan staf baru arahnya ke camat,” kata dia.
Sebelumnya, polisi melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Riauwati, oknum PNS Kecamatan Bintim karena tertangkap tangan meminta uang dalam kepengurusan IUMK. (met)