
batampos.co.id – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Tanjungpinang siap menurunkan alat peraga kampanye (APK) dari tim pemenangan paslon kepala daerah yang dinilai melakukan pelanggaran. Baik itu pelanggaran secara materinya, lokasi pemasangannya, hingga waktu pemasangannya.
“Kalau materi ya harus sopan, tertib, dan edukatif. Lalu harus pasang di tempat yang sudah disediakan selama masa kampanye yang sudah ditetapkan,” kata Ketua Panwaslu Tanjungpinang, Maryamah, kemarin (23/2).
Imbauan semacam ini, sambung Maryamah, juga sudah diintruksikan ke jajaran kerja Panwaslu Tanjungpinang sampai pengawas di tingkat kecamatan dan panitia pengawas lapangan melalui rapat kerja teknis, Kamis (22/2) lalu.
“Rakernis bertujuan untuk meningkatkan motivasi, soliditas, integritas, mentalitas dan profesionalitas jajaran pengawas dalam menghadapi pengawasan kampanye,” ujar Maryamah.
Menurutnya bahwa jajaran pengawasan harus mengetahui peraturan kampanye dan larangannya. Serta menjelaskan bahwa paslon dan tim sukses harus menyampaikan surat pemberitahuan kepada KPU, Panwaslu dan Polres setiap kegiatan kampanye yang akan dilakukan.
Muhamad Zaini, Kordiv. Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga dari Panwaslu ikut menambahkan bahwa sesuai dengan UU No 10 Tahun 2017 di antara fokus sasaran pengawasan, adalah tidak menggunakan sarana atau melibatkan pihak yang dilarang dalam kampanye serta pengawasan dana kampanye yang harus jelas sumbernya dan tidak melebihi batas maksimum.
“Harapannya semua paslon dan tim sukses melakukan kampanye sesuai dengan aturan, mencerdaskan, santun menyejukkan, tidak menebarkan berita hoax dan isu sara, serta tetap menjaga persatuan,” tegas Zaini.
Jika memang masih ada yang membandel, akan terjadi penurunan atau pembongkaran APK. Dan itu memang sudah dibenarkan sesuai dengan aturan yang ada. (aya)
