batampos.co.id – Dugaan kekerasan yang dilakukan oleh oknum guru terjadi di Desa Candi Kecamatan Palmatak. Sejumlah orangtua mendatangi kantor Polsek Palmatak untuk melaporkan hal tersebut karena merasa tidak terima anak mereka mendapat perlakuan kekerasan dari guru yang berdinas di salahsatu Sekolah Dasar di desa tersebut.
Ade, salahseorang orangtua siswa mengatakan, akibat dugaan kekerasan yang dilakukan oleh oknum guru tersebut, satu orang pelajar sampai dibawa ke Puskesmas Palmatak untuk mendapatkan pengobatan. Pasalnya mengalami sejumlah luka di beberapa bagian tubuhnya.
Ia menjelaskan, ‎dugaan kekerasan yang dilakukan oleh oknum guru tersebut bermula saat mengetahui anak-anak yang duduk di kelas enam SD ini tidak mengerjakan Pekerjaan Rumah (PR). Guru yang berinisial AR tersebut, diketahui menghukum anak-anak yang tidak mengerjakan PR tersebut dengan memukul bagian tubuh sejumlah pelajar tersebut menggunakan kayu.
“Ada 17 siswa tapi 14 anak yang dipukul dia sampai memakan yang 3 lainnya selamat dari hukuman. Guru itu statusnya Pegawai Negeri Sipil,” ujarnya Kamis (1/3).
Ia mengatakan, dugaan kekerasan yang dilakukan oleh oknum guru tersebut bukan kali pertama terjadi. Hanya saja, perbuatan yang dilakukan oleh oknum guru ini, merupakan yang terparah. Imbauan kepada oknum guru tersebut, diakui Ade sudah pernah disampaikan oleh Kepala Sekolah tempat ia mengajar.
Bahkan, Kepala Sekolah diketahui telah melaporkan hal ini ke Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kepulauan Anambas. “Kami khawatir, anak-anak jadi trauma ke sekolah. Beberapa orangtua juga menginginkan, agar yang bersangkutan tidak mengajar di sekolah itu lagi,” ungkapnya.
Sekretaris Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kepulauan Anambas, Asiah yang dikonfirmasi mengenai hal ini pun, membenarkan adanya hal itu. Ditemui di ruang kerjanya, laporan dugaan kekerasan yang dilakukan oleh oknum guru tersebut masuk ke dinas melalui UPTD yang ada di Kecamatan Palmatak. “Siang tadi kejadiannya. Kami dapat telepon dari UPTD sekitar jam satu lewat tadi kalau di SDN 011 Candi ada kejadian itu,” ujarnya.
Didampingi Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar, Mustajab, pihaknya pun belum mengetahui dengan jelas mengapa oknum guru tersebut melakukan dugaan kekerasan kepada anak murid. Dirinya mengatakan, kalau status guru tersebut merupakan guru kelas VI dimana terdapat 17 orang pelajar dalam satu kelas yang dibimbingnya.
Dalam waktu dekat ini rencananya pihaknya akan turun ke sekolah untuk mengetahui kronologis yang sebenarnya. Pihaknya berharap, agar hal tersebut dapat dimediasi. “Belum tahu persis. Sepintas yang UPTD sampaikan tadi, masyarakat Candi yang datang melaporkan ke polsek minta diproses,” jelasnya.
Dari laporan yang ada, memang beliau orangnya agak tempramen. Tetapi, tidak sering mukul anak. ‎Ia menjelaskan, kalau ada sanksi administratif yang diberikan kepada oknum guru tersebut bila terbukti melakukan sesuai dengan aturan kepegawaian yang berlaku. “Hmm, kalau selain ini, mungkin abang juga sudah tahu kan. Kalau boleh ini, kan mediasi saja lebih bagus. Jadi, biar selesai di internal saja,” ungkapnya.
Sementara, Kapolsek Palmatak Iptu Lukmin Pane mengatakan, oknum guru tersebut kini berada di Mapolsek Palmatak untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan. Penyidik pun, diakui Lukmin cukup kesulitan dalam mengorek keterangan dari oknum guru tersebut. “Sudah dibawa ke Polsek Palmatak. Tadi sempat ‎kami tanya, namun jawabannya membuat bingung, bahkan cenderung tidak nyambung, seperti ada beban pikiran,” ujarnya. (sya)Â