
batampos.co.id – Gubernur Kepri, Nurdin Basirun mengakui pertumbuhan ekonomi di Provinsi Kepri, khususnya Batam belum menggembirakan. Kondisi tersebut memberikan pengaruh bagi kesejahteraan ekonomi masyarakat.
Menyikapi kondisi itu, Nurdin setuju jika ada kebijakan-kebijakan baik yang lahir dari Pemprov Kepri, BP Batam, maupun Pemko Batam, ditunda penerapannya jika kebijakan-kebijakan tersebut membebani dunia usaha dan masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih sulit.
“Memang Pemprov punya beberapa kewenangan di kabupaten/kota. Begitu juga kabupaten/kota juga punya kewenangan masing-masing dalam membuat satu kebijakan ekonomi daerah, tapi kalau memberatkan ya kita tunda,” ujar Nurdin, Kamis (1/3).
Pelaku usaha, investor, masyarakat, pemda kabupaten/kota, dan berbagai kalangan yang tedampak dari kebijakan-kebijakan yang sudah dikeluarkan Pemprov Kepri, Nurdin meminta segera menemuinya untuk mendiskusikan jalan keluarnya.
“Kita mengharapkan semua sektor usaha berjalan dengan baik. Sehingga memberikan pengaruh bagi pertumbuhan ekonomi Kepri ke arah yang diharapkan,” tegas Gubernur.
Soal keluhan tentang tingginya pajak hiburan di Batam yang berimbas pada tutupnya sejumlah tempat hiburan di Kota Batam, Mantan Bupati Karimun mengatakan sektor usaha hiburan di Batam salah satu objek andalan untuk meningkatkan perekonomian daerah.
Namun Nurdin menegaskan kembali, jika memang ada kebijakan kenaikan pajak hiburan itu menghambat atau membebani, meski sudah tertuang dalam Perda, ia setuju jika ditunda.
“Tapi sejauh ini belum ada laporan ke saya. Kalau memang perlu ditinjau, tentu akan kita tinjau dengan melihat pertimbangan-pertimbangan tertentu,” kata Nurdin.
Sementara soal kabar bahwa akan ada kenaikan tarif listrik Batam tahap keempat, Nurdin memastikan belum ada rencana ke arah tersebut. Kalaupun ada, besar kemungkinan ia tak menyetujui karena beban masyarakat Batam saat ini sudah tinggi. Hal ini ditandai dengan naiknya harga beras, BBM, dan lainnya. Sementara ekonomi Batam meski ada harapan, namun belum pulih.
“Kebijakan-kebijakan ekonomi yang sulit, sebaiknya kita tunda sementara waktu. Baik itu yang menjadi kewenangan Pemko Batam ataupun BP Batam,” tegasnya, lagi.
Ditambahkannya, kenaikan UWTO, NJOP, PBB, dan sejumlah pajak daerah di Batam memang menjadi bahasan hangat masyarakat Batam saat ini. Ia berharap baik Pemko Batam dan Pemko Batam dapat bersama-sama bersinergi. Jangan sampai persoalan-persoalan yang sensitif menimbulkan polemik di tengah-tengah masyarakat.
“Makanya perlu didiskusikan bersama dalam mencari solusi terbaik,” kata Gubernur.
Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Kepri, TS. Arif Fadillah juga memberikan pendapatnya tentang situasi sulit ekonomi Kepri saat ini. Menjawab pertanyaan terkait tingginya nilai Pajak Bahan Bakar Kenderaan Bermotor (PBBKB) di Provinsi Kepri yang dipaksankan di tengah kondisi ekonomi masyarakat terpuruk, Arif mengatakan pihaknya hanya menerapkan apa yang diperintahkan Perda yang sudah diteken bersama dengan DPRD Kepri.
Selain itu, kesepakatan PBBKB di angka 10 persen, masih sesuai dengan rambu-rambu yang dikeluarkan Kementerian Keuangan. “Kita tak asal buat kebijakan, ada acuannya, angka maksimal dibolehkan,” papar Arif.
Hal senada dikatakan Kepala Bidang Pendapatan, Badan Pengelola Pajak dan Retrebusi Daerah (BP2RD) Kota Batam Raja Azmansyah. Menurutnya penerapan kenaikan pajak hiburan maupun pajak daerah lainnya, semat-mata menjalankan Perda yang sudah disetujui bersama DPRD Batam dan Pemko Batam.
“Kita sudah menunda penerapannya dan batas penundaan ya akhir Februari. Jadi awal Maret sudah jalan,” kata Raja, Selasa (28/2).
Wali Kota Batam Muhammad Rudi juga mengklaim belum ada pihak yang menyampaikan keberatan atas kenaikan pajak tersebut secara resmi ke Pemko Batam.
“Sebelum ada aturan untuk dibatalkan atau ditunda, jalan terus,” ucap dia.
Menurutnya, jika DPRD Batam merestui penundaan sudah pasti Pemko Batam akan menunda kenaikan pajak. “Intinya yang penting ada aturan yang mengatur,” katanya. (jpg/adi)
