
Foto: Cecep Mulyana / batampos
batampos.co.id – Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam Lukita Dinarsyah Tuwo mengatakan sudah ada kesepakatan bersama terkait relokasi dan jenis ganti rugi bagi warga Baloi Kolam. Terasuk soal apakah kaveling atau rumah susun serta jumlah ganti rugi untuk warga kelak.
“Apa yang disampaikan oleh pak wali (wali Kota Batam Muhammad Rudi) merupakan pembicaraan bersama dengan BP Batam,” kata Lukita, Minggu (4/3).
Dengan demikian, ia memastikan yang disampaikan oleh Muhammad Rudi terkait masyarakat merupakan keputusan bersama. Kini, BP Batam sendiri tengah fokus membicarakan pembangunan lokasi eks hutan lindung itu.
“Kami bicarakan dengan pengusahanya bagaiaman menjadikan tempat itu landamark-nya Kota Batam,” imbuhnya.
Sementara itu, Wali Kota Batam Muhammad Rudi mengatakan relokasi diperkirakan akan dilakukan April mendatang. Ia berkomitmen pemerintah tidak akan merelokasi warga dam Baloi Kolam tanpa solusi yang tepat.
“Intinya kami tidak akan menyiksa warga kami. Relokasi sudah didudukan dengan BP Batam,” kata Rudi, Sabtu (3/3).
Ia menyampaikan, persoalan Dam Baloi Kolam harus selesai dan menguntungkan semua pihak. “Di sana akan jadi ikon Batam. Kita selesaikan dengan tenang, kalau semua selesai akan indah,” ucapnya.
Ia menyampaikan setiap warga berhak mendapat bantuan yakni kaveling yang dipersiapkan pemerintah dan ganti rugi uang tunai oleh perusahaan. “Satu rumah Rp15 juta,” kata Rudi.
Sementara soal luasan kaveling, sebelumnya usai acara Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan Lubukbaja di hotel Vista, Kamis (1/3), ia menyampaikan luasan lahan per rumah seluas 6 x 10 meter.
“Misal ada 4.800 atau 4.500 rumah sana, satu kaveling 6 x 10 di luar fasum fasos, nah itulah dan ini BP Batam yang tahu,” pungkas Rudi. (adi)
