
batampos.co.id – Tim Saber Pungli Sat Reskrim Polres Karimun, kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap satu orang oknum ASN yang bertugas di Kantor Camat Kundur berinisial Sl, Jumat (2/3) pukul 15.00 WIB. Penangkapan dilakukan di ruang seksi pemerintahan Kantor Camat Kundur beserta barang bukti uang tunai sebanyak Rp 7 juta.
”Uang tersebut disimpan di dalam amplop warna coklat. Kami juga mengamankan dua bundel dokumen registrasi surat tanah atas nama dua orang warga,” ujar Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Lulik Febyantara.
Untuk penyidikan lebih lanjut, tentunya penyidik akan memangguil saksi-saksi. Termasuk juga keterangan dari Sl akan dijadikan dasar untuk memanggil saksi yang terkait dengan hal ini.
Pantauan Batam Pos, setelah ditangkap, Sl langsung dibawa ke Tanjungbalai Karimun menggunakan kapal terlihat santai. Kedua tangan tidak diborgol, bahkan, Sl masih sempat merokok. Tiba di pelabuhan antar Pulau Sri Tanjung Gelam pada pukul 19.30 WIB. Setelah itu dengan menggunakan satu unit mobil Sl langsung dibawa ke ruang unit penyidikan tindak pidana korupsi Sat Reskrim Polres Karimun.
Bupati Karimun, Aunur Rafiq secara terpisah menyebutan, dalam hal ini pihaknya mengedepankan azas pra duga tak bersalah. ”Kita masih menunggu keterangan resmi dari pihak kepolisian. Untuk itu, kita tunggu proses yang saat ini sedang dijalankan oleh polisi. Yang jelas, kita dari pemerintah daerah sudah berkali-kali mengingatkan seluruh ASN dan pegawai honor untuk tidak melakukan pungli,” jelasnya. (san)
