Jumat, 24 April 2026

Apindo Ancam Gugat Gubernur

Berita Terkait

batampos.co.id – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kepri mengancam akan menempuh langkah hukum jika usulan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Batam 2018 yang akan dikirim Wali Kota Batam ke provinsi disetujui Gubernur Kepri. Sebab usulan UMSK itu terlalu tinggi dan memberatkan pengusaha.

Ketua Apindo Kepri Cahya mengatakan, langkah hukum itu untuk membela nasib pengusaha sekaligus menjamin ketersediaan lapangan kerja.

“Pembelaan itu akan kami tempuh, demi menciptakan Batam yang bisa kompetitif dengan negara tetangga, demi menciptakan lapangan kerja untuk pekerja,” kata Cahya, Rabu (14/3).

Menurut Cahya, Apindo sebenarnya menolak kata sepakat dalam rapat penentuan UMSK Batam pada rapat Dewan Pengupahan Kota (DPK) Batam terakhir, Selasa (13/3) lalu. Saat itu, kata dia, hasil keputusan merupakan pemaksaan kehendak karena rapat itu berada dalam tekanan demo ribuan pekerja. Setelah itu, pihaknya dipaksa ikut voting, dalam posisi pengusaha melawan serikat pekerja dan perwakilan Pemerintah Kota (Pemko) Batam.

“Ya jelas kalah. Kami hanya bisa terima nasib,” tuturnya.

Cahya juga mengaku pihaknya kecewa karena para pekerja masih memakai cara memaksa dengan unjuk rasa untuk memuluskan keinginannya, tanpa melihat situasi ekonomi yang sulit saat ini. Menurut dia, masih ada puluhan ribu pekerja yang menganggur dan menunggu untuk mendapatkan pekerjaan.

“Di sisi lain yang sudah dapat pekerjaan malah membuat aksi-aksi meresahkan. Kalau begini caranya, investor mana berani masuk karena tiap tahun bakal ribut lagi masalah UMSK,” kata dia.

Sebelumnya, DPK Batam yang terdiri dari perwakilan pengusaha, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) mewakili pemerintah, dan serikat pekerja Kota Batam mengusulkan tiga opsi usulan UMSK Batam 2018 kepada Wali Kota Batam untuk diteruskan ke Gubernur Kepri. Opsi itu diambil setelah dilakukan voting tertutup.

Buruh demo di depan kantor Disnaker Kota Batam di Sekupang, Selasa (13/3). Para buruh berdemo menuntut kenaikan UMK dan UMS Kota Batam. F. Dalil Harahap/Batam Pos

Tiga opsi tersebut yakni pertama, penetapan UMSK Sektor I dengan perhitungan UMK 2018 ditambah 1 persen, Sektor II UMK 2018 ditambah tiga persen, dan Sektor III UMK 2018 ditambah 5 persen.

Opsi kedua yakni, UMSK 2018 dihitung berdasarkan UMSK 2017 plus ketentuan di PP Pomor 78 tahun 2015 atau sebesar 8,71 persen dengan perhitungan sektor I Rp 3.528.537, sektor II Rp 3.563.137 dan sektor III Rp 3.770.067.

Opsi ketiga, dibahas secara bipartit antara pengusaha dan serikat pekerja.

“Dari hasil voting, opsi dua paling banyak mendapatkan suara yakni 14 suara,” kata Kepala Disnaker Batam Rudi Sakyakirti usai mengikuti rapat penentuan usulan UMSK Batam 2018 tersebut.

Adapun, yang dimaksud dengan sektor yakni Sektor I, diperuntukkan bagi mereka yang bekerja di bagian garmen, perhotelan hingga pariwisata. Sektor II untuk mereka yang bekerja di bidang elektronik. Sedangkan Sektor III untuk bidang galangan kapal.

Hasil rapat tersebut langsung diserahkan kepada Wali Kota Batam dan kemudian diteruskan kepada Gubernur Kepri untuk ditetapkan. (rna/yui)

Update