batampos.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Natuna kini masih menyimpan sejumlah minuman keras hasil sitaan dalam operasi penyakit masyarakat (Pekat) maupun operasi ketertiban umum.
Miras sitaan tersebut diamankan sejak menyambut tahun baru 2018 lalu. Berbagai merk yang diamankan dari pedagang.
Sekretaris Satpol PP Pemkab Natuna Romi Rovik mengatakan, sejauh ini penegakan Perda baik tentang Pekat maupun pengawasan izin dan Peraturan kepala daerah tentang ketentraman umum belum mengatur secara spesifik.
Satpol PP dengan ketentuan yang diatur, hanya sebatas melakukan pengawasan dan pembinaan. Tidak mengatur spesifik hingga memusnahkan barang bukti yang sering didapati dalam operasi.
“Miras hasil sitaan dalam operasi pekat maupun ketentraman umum masih diamankan digudang. Kami belum bisa memusnahkannya, aturan Perda maupun Perka belum spesifik, masih secara umum,” ujar Romi, Rabu (14/3).
Bahkan di dalam Perda maupun Perka kata Romi, belum diatur ketentuan sanksi dan denda dalam pelanggaran tindak pidana ringan tersebut.
Satpol PP hanya sebatas mengawasi tempat penjualan, termasuk adanya laporan pelanggaran ketentraman umum, namun hanya bersifat pembinaan dan teguran.
“Semestinya, pelanggan penjualan Miras secara ilegal ini kami proses secara hukum. Tapi tetap kembali pada aturan daerah, hanya sebatas pembinaan. Tetapi kami tetap kerjasama dengan penyidik polisi maupun menyerahkan kasus kepada polisi,” ujar Romi.
Diakui Romi, kendala Satpol PP melakukan penindakan tegas juga disebabkan belum memiliki penyidik pegawai negeri sipil (PPNS). Baru direncanakan tiga orang disekolahkan sebagai PPNS tahun ini.
“PPNS ini penting bagi Satpol PP. Bahkan upaya pembongkaran bangunan pun sulit,”ujar Romi.(arn)
