Ajun Komisaris Polisi Kartijo menilang bule dari Inggris atas nama Williem. Penilangan dilakukan karena tidak bisa menunjukkan STNK. Williem melanggar pasal 288 ayat 1 undang undang no 22 tahun 2009. Penilangan dilakukan saat razia pajak kendaraan oleh Dispenda bersama Satlantas Polresta Barelang di Tiban Centre, Kamis (15/3).
foto/teks: dalil harahap / batampos