Selasa, 7 April 2026

Pertegas Aturan Angkot

Berita Terkait

Angkutan umum masih saja ngetem di simpang Panbil, Mukakuning, Selasa (21/2). Padahal Dinas Perhubungan sudah menertibkannya, tetap saja angkutan ini masih saja ngetem. F. Dalil Harahap/Batam Pos

batampos.co.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam mempersiapkan aturan baru untuk angkutan kota (angkot) di Batam. Kelak, setiap angkot harus memasang identitas sopir pada dasboard mobil masing-masing.

Rencana kebijakan ini, seiring kasus pemerkosaan oleh sopir angkot terhadap seorang karyawati pada Rabu (21/3).

Kepala Dishub Batam Yusfa Hendri mengatakan hal ini dimaksudkan agar penumpang dapat mudah mencocokan sopir yang sedang bekerja dengan identitas yang terpampang pada dashboard. Menurutnya rencana ini seperti yang diterapkan pada angkutan tidak dalam trayek seperti taksi.

“Jika (identitas) yang tertera lain tapi yang kerja (sopir) lain, penumpang bisa melapor (ke Dishub). Karena bisa dicurigai, kemungkinan ada indikasi kejahatan,” kata Yusfa, Jumat (23/3) siang.

Ia mengatakan, pelanggaran akan ketentuan tersebut kelak juga berimbas pada badan usaha yang menaungi angkot yang bersangkutan. Dan dianggap sebagai pelanggaran. “Badan usahanya harus awasi, membiarkan pelanggaran tanpa diawasi, pasti kena sanksi,” ucapnya.

Selain dilengkapi dengan identitas yang terpasang di dasboard, kepada badan usaha juga diharapakan dapat selektif merekrut tenaga sopir, seperti melakukan tes urine.

“Yang pelaku kemarinkan mabuk itu. Kalau milik pemerintah sudah terapkan tes urine dan lain-lain itu saat seleksi,” ucapnya.

Ia mengklaim, pihaknya juga sudah mendapat tawaran kerjasam dari Badan Narkotika Nasioanl (BNN) Kota Batam untuk melakukan tes urine berkala bagi pengemudi angkot di Batam. menurutnya, tes urine akan dibarengi dengan kegiatan razia kendaraan.

“Jadi saat razia mereka akan dites urine juga,” kata dia.

Sementara itu, pihaknya telah melayangkan surat teguran pada badan usaha tempat sopir pelaku pemerkosaan, Adefrid Yan Piter Miha alias Ivan bekerja. Surat tersebut berisi teguran pertama. Untuk diketauhui, mobil yang jadi tempat aksi bejat pelaku menggunakan kaca gelap.

“Nama koperasinya Parsibata. Jika mereka lakukan pelanggaran berulang kali kami akan bekukan izinnya,” katanya.

Soal kaca gelap, Yusfa mengklaim telah sering melakukan pengawasan bahkan melalukan tindakan preventif saat uji Kir dengan melepas langsung kaca gelap pada angkot. Namun setelah dilepas petugas, kaca gelap kembali terpasang.

Tak hanya itu, untuk diketahui setiap tahun ada 48 kali razia Penumpang dan barang yang digelar Dishub bersama polisi. Tak hanya itu, Yusfa mengklaim setiap hari juga melakukan pengawasan. Namun yang terjadi dilapangan, aktivitas pelanggaran oleh sopir angkot kerap ditemui seperti ugal-ugalan.

“Secara administrasi kami sudah beberapa kali menyurati badan usaha angkutan. Kami harapkan badan usahanya juga melakukan pembinaan para anggotanya,” paparnya. (adi)

Update