batampos.co.id – PT Pertamina (Persero) kembali menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite. Salah satu alasan kenaikan BBM beroktan 90 ini karena naiknya harga minyak dunia.
Kenaikan harga pertalite mulai berlaku pada Sabtu (24/3) pukul 00.00 WIB. Meski begitu, harga pertalite untuk setiap daerah di Indonesia berbeda. Seperti untuk Riau, Kepri dan Batam harga pertalite per liternya naik menjadi Rp 8150 dari Rp 8000. Sumatera barat dan sumatera utara dari harga Rp 7600 naik menjadi Rp 7800.
Enal salah satu pengendara sepeda motor cukup kaget saat mengetahui harga kenaikan pertalite. Di dispenser pengisian BBM ia melihat harga pertalite perliternya menjadi Rp 8150, padahal sebelumnya Rp 8000.
“Harga pertalite naik lagi. Padahal kemarin masih Rp 8000,” terang Enal warga Batamcenter, kemarin.
Dikatakannya, kenaikan harga itu cukup memberatkan, meski hanya Rp 150 ribu perliternya. Sebab sejak awal tahun Pertamina sudah menaikan harga pertalite hingga tiga kali. Dimana kenaikan harga pertama pada bulan Januari dari Rp 7800 perliter menjadi Rp 7900. Kemudian pada pertengahan Februari naik lagi Rp 7900 menjadi Rp 8000
“Dan sekarang kembali naik Rp 8150 ribu. Masa tiap bulan naik terus,” keluh Enal.
Menurutnya, ia juga terpaksa menggunakan pertalite karena BBM jenis premium kerap habis di SPBU. Padahal beda harga premium dan pertalite cukup jauh.
“Premium cuma Rp 6400, an, tapi sering habis. Jadi ganti ke pertalite. Tapi sekarang pertalite naik lagi,” ujarnya.
Sales Executive Retail Wilayah XII, Ida Bagus Ru Adhi Atma Wiguna membenarkan adanya kenaikan harga BBM jenis pertalite untuk seluruh daerah di Indonesia. Kenaikan harga untuk setiap daerah berbeda, tergantung dari besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB). Untuk Batam, naik Rp 150 perliternya.
“Memang ada kenaikan mulai jam 00.00 WIB tadi malam (Sabtu, 24/3). Untuk Batam harga pertalite saat ini jadi Rp 8150,” imbuh Bagus kepada Batam Pos.
Menurutnya, kebijakan naiknya harga BBM ditentukan oleh Pertamina pusat. Dirinya sebagai petugas daerah hanya memberi informasi kepada seluruh SPBU yang ada di Batam agar melakukan penyesuaian harga.
“Kenaikan harga diatur dan menjadi domain pusat. Jadi daerah hanya menyesuaikan saja,” ujar Bagus.
Bahkan ia tak membantah jika kenaikan harga pertalite sejak awal tahun sudah terjadi tiga kali. Kenaikan pertama terjadi pada bulan Januari, kedua pada 24 Februari dan ketiga pada 24 Maret.
“Benar sudah beberapa kali naik, dan itu kebijakan pusat,” kata Bagus.
Dijelaskan Bagus, kenaikan harga umumnya terjadi karena harga minyak dunia yang tinggi. Karena itu, Pertamina melakukan penyesuaian untuk BBM non subsidi.
Kebijakan menaikan harga pertalite juga sudah diberitahukan kepada pemerintah. Namun, untuk menaikkan harga Pertalite itu tidak perlu izin dari pemerintah dan mengumumkannya. Ini mengacu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014, Pertalite merupakan Bahan Bakar Umum(BBU).
“Beda dengan premium dan biosolar yang merupakan bahan bakar khusus penugasan. Dimana harganya ditentukan oleh pemerintah,” tegas Bagus.(she)