batampos.co.id – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI menetapkan dalam penerimaan peserta didik baru mendatang, menggunakan sistem zonasi. Namun Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Tanjungpinang, HZ Dadang AG belum bisa menyanggupi.
Ia menyebutkan, wilayahnya belum dapat menerapkan sistem tersebut secara keseluruhan. “Seperti sebelum-sebelumnya, kita akhirnya menggunakan sistem rayonisasi,” tutur Dadang, kemarin.
Hal ini lantaran belum meratanya Sekolah Dasar (SD) maupun Sekolah Menengah Pertama (SMP). Utamanya di wilayah Tanjungpinang Timur. Dadang menyebutkan, beberapa sekolah bahkan tidak dapat menampung seluruh siswa baru di Tanjungpinang Timur.
“Karena belum rata, akhirnya menjadi kesulitan tersendiri untuk menerapkan kebijakan Kemendikbud ini,” sambung Dadang.
Namun menyikapi kondisi tersebut, Dadang menuturkan Tanjungpinang akan mengkombinasikan kebijakan yang dikeluarkan Kemendikbud dan sistem yang berjalan beberapa tahun belakangan.
“Tentunya tetap mengakomodir siswa yang berdekatan dengan tempat tinggalnya,” kata Dadang.Sehingga siswa dapat bersekolah, di sekolah yang tersedia tidak jauh dari tempat tinggalnya. (aya)
