
batampos.co.id – Polda Kepri menangkap satu orang bandar judi jenis sie jie di Bintan, Jumat (23/3). Saat ditangkap polisi, bandar sie jie kelas teri ini membawa uang sebesar Rp 1,2 juta dan juga beberapa kupon hasil pemesanan dari pemasang.
“Ada, saat ini sedang kami periksa,” kata Kasubdit II Ditreskrimum, AKBP Darzoon, Rabu (28/3).
Ia mengatakan modus yang digunakan oleh Jo cukup berbeda, karena pemungutan uang untuk Sie Jie tak dilakukan setiap harinya. Ada waktu-waktu tertentu, untuk memungut uang dari para pemasang.
“Biasanya itu Kamis dan Jumat aja, dimainkan hingga malam,” tutur Darzoon
Pemungutan dilakukan setiap harinya, kata Darzoon agar bisa mengelabui petugas kepolisian. Namun karena sudah mengantongi modus judi sie jie yang dikelola Jo, pihak kepolisian dengan mudan menangkapnya.
Polisi terus mengembangkan kasus ini. Karena diduga Jo bukanlah bandar besar dari praktik perjudian jenis sie jie ini. “Kami sedang memburu orang diatas Jo, ini sedang dilakukan pengembangan,” ungkap Darzoon.
Ia mengatakan tindakan pihak kepolisian tidak berhenti disini saja. Karena sesuai dengan arahan dari Kapolda Kepri Irjen Pol Didid Widjanardi, judi menjadi fokus pemberantasan pihak Ditreskrimum.
“Ke depan kami akan terus lebih giat melakukan pengawasan atas Sie Jie,” ucapnya. (ska)
