Rabu, 8 April 2026

Terbukti Menelantarkan Jamaah di Jeddah dan Malaysia, Kemenag Cabut Izin Travel Umrah

Berita Terkait

batampos.co.id – Riwayat travel umrah Bumi Minang Pertiwi (BMP) di ujung tanduk. Lantaran kedapatan menelantarkan jamaah di Arab Saudi dan di Malaysia, travel yang berbasis di Padang itu bakal dicabut izin operasionalnya. Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan tidak tinggal diam terkait kasus terlantarnya jamaah umrah dari BMP.

Informasi terbaru 84 jamaah yang terlantar di Saudi sudah tiba di Indonesia. Pemulangan jamaah dari Saudi itu menyusul pemulangan 91 orang jamaah BMP lainnya yang tertahan di Malaysia dan gagal berangkat ke Saudi. BMP merupakan travel resmi dengan izin dari Kemenag. Travel umrah yang berpusat di Kota Padang itu mengantongi izin bernomor 53 Tahun 2017. Izin operasional itu berlaku sampai 3 Februari 2020.

Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kemenag Mastuki mengatakan pantauan Kemenag menyimpulkan telah terjadi penelantaran jamaah. Penelantara itu terjadi di Jeddah dan di Malaysia. Penelantaran di Malaysia lebih parah karena berujung gagal berangkat. “Karenanya setelah kami lakukan review dan jika telah memenuhi syarat, kami akan cabut izin BMP,” katanya saat dikonfirmasi, Sabtu (31/3).

Kemenag menetapkan segala bentuk penelantaran jamaah merupakan pelanggaran di dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) 8/2018 tentang Penyelengaraan Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Sesuai dengan ketentuan Pasal 25 PMA 8/2018 travel umrah dilarang menelantarkan jamaah. Di mana penelantaran itu berakibat jamaah gagal berangkat ke Saudi, melanggar masa berlaku visa, dan terancaman keamanan serta keselamatannya. Sanksi bagi travel yang menelantarkan jamaah masuk kategori berat. Travel umrah yang melanggar Pasal 25 itu terancam sanksi pencabutan izin.

Lebih lanjut Mastuki menjelaskan kasus penelantaran jamaah dan batal berangkat kerap menjadi faktor krusial untuk travel umrah. Setiap kali ada kasus wanprestasi seperti itu, jamaah selalu menjadi korban. Meskipun ujungnya Kemenag mencabut izin travel yang menelantarkan jamaah, Mastuki menegaskan Kemenag harus mengutamakan perlindungan jamaah. “Perlindungan jamaah kami dahulukan, baru penanganan travel-nya,” katanya.

Seperti pada kasus BMP Kemenag berkoordinasi dengan Tim Kantor Urusan Haji (KUH) di KJRI Jeddah untuk proses pemulangan 84 jamaah. Sebelum diterbangkan pulang ke tanah air, jamaah BMP yang terlantar itu mengakui mendaftar umrah dengan tarif beragam. Ada yang Rp 19,5 juta, Rp 20 juta, dan Rp 22,5 juta per orang. Pemulangan jamaah BMP itu melalui dua penerbangan dengan rincian 39 orang di penerbangan pertama dan disusul 45 jamaah di penerbangan berikutnya.

Berulangnya persoalan penyelenggaraan umrah menjadi sorotan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa’adi mengatakan MUI sangat prihatin atas kasus penipuan umrah. Apalagi umrah adalah perjalanan ibadah yang sangat dirindukan umat Islam.

Zainut menegaskan Kemenag harus bertindak cepat setiap ada kasus pelanggaran atau penipuan oleh travel umrah. Menurutnya Kemenag tidak cukup hanya mencabut izin operasional travel umrah nakal. “Tetapi (Kemenag, red) harus juga dengan tindakan menekankan proses pidananya. Karena telah melakukan penipuan terhadap jamaah,” tuturnya.

ilustrasi

Dia juga mengatakan munculnya kasus umrah mulai dari First Travel, Solusi Balat Lumampah (SBL), kemudian ABU Tours, dan sekarang BMP, menunjukkan lemahnya pengawasan dan upaya pencegahan. Kemenag sebagai regulator harus memperketat pengawasan dan pencegahan supaya persoalan penipuan umrah tidak berulang kembali.

Kasus terlantarnya jamaah travel BMP juga mendapat sorotan dari DPR. Nasyirul Falah Amru, anggota DPR dari Fraksi PDIP mengatakan, Kemenag harus menindak tegas biro travel yang jelas-jelas tidak bertanggungjawab terhadap jamaah. “Apalagi para jamaah diterlantarkan di negara orang,” terang dia.

Evaluasi terhadap izin travel itu harus segera dilakukan. Jangan sampai kemenag membiarkan kasus yang sangat merugikan para jamaah itu berlarut-larut. Jika dari hasil evaluasi itu diketahui bahwa BMP tidak profesional dalam melaksanakan tanggungjawabnya, maka izin operasional bisa dicabut.

PBNU itu sangat menyesalkan persoalan tersebut muncul kembali. Padahal, kasus itu sudah berulang kali terjadi. Hal itu menunjukkan BMP tidak belajar dari kasus sebelumnya. Menurut dia, biro perjalanan umroh harus sadar bahwa usaha mereka tidak seperti bisnis atau industri lainnya. Travel itu melayani para jamaah untuk beribadah. Jadi, ada nilai ibadahnya dalam menjalankan usahanya. “Bukan keuntungan semata yang dikejar,” terang Sekretris Umum Baitul Muslimin (Bamusi) itu.

Kedepannya, lanjut dia, para jamaah akan semakin mendapat perlindungan setelah pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 8/2018 sebagai pengganti PMA Nomor 18/2015 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah. Dalam aturan itu disebutkan bahwa jamaah umrah harus diberangkatkan selambat-lambatnya enam bulan sejak mereka mendaftar.

Selain itu, tutur dia, biro travel juga dilarang menggunakan dana jamaah untuk kepentingan bisnis lain. Jadi, pembiayaan perjalanan umrah tidak akan terganggu. “In bentuk perlindungan nyata kepada Umat Islam yang akan umrah,” terang legislator asal dapil Jatim X itu.

Wakil Presiden Jusuf Kalla menuturkan bahwa pemerintah tidak bisa masuk terlalu jauh dalam persoalan biro perjalanan umrah yang bermasalah. Seperti memberikan talangan dana bagi warga yang dirugikan oleh biro tersebut. Lantaran persoalan tersebut melibatkan swasta dengan masyarakat. Meskipun berbagai aturan telah buat pemerintah untuk melindungin masyarakat.

”Pemerintah sudah mulai memberikan suatu aturan-aturan. Jangan terlalu murah, ini kan akibat ponzi system, jadi dikumpul (dana) yang terkumpul itu membayar yang pergi, tetapi ponzi itu naik terus dan menjadi naik dan kecil di atas,” ujar JK setelah peletakan batu pertama Masjid At Thohir, Cimanggis, Depok, Sabtu (31/3).

Pria yang juga menjabat Ketua Dewan Masjid Indonesia itu mengingatkan para jamaah yang ingin berangkat umrah jangan sampai tergiur dengan biaya yang murah. Karena itu berpotensi kuat sebagai bentuk penipuan. Misalnya bisa memberangkatkan umrah hanya dengan Rp 13 juta. ”Kalau harga murah, pasti setelahnya itu ada mandek,” kata dia.

Dia memastikan bahwa penegakan hukum terhadap pemilik biro umrah yang bermasalah itu akan dilakukan dengan tegas. Mereka akan dijerat dengan hukuman yang berat. ”Double dia punya anu, punya dosa. Dunia dan akherat,” tegas JK. (wan/lum/jun)

Update