batampos.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menanyakan kasus dugaan korupsi di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Batam yang ditangani Polda Kepri. Sebab sudah setahun lebih, penanganan kasus tersebut macet. Sementara tersangka dalam kasus ini, Bambang Supriadi, masih aktif bekerja.
Direktur Reserese Kriminal Khusus Polda Kepri AKBP Rustam Mansur membenarkan tim dari KPK menyambangi Mapolda Kepri, Rabu (4/4/2018). Dalam kunjungannya kemarin, KPK menyinggung penanganan kasus-kasus korupsi yang macet.
“Salah satunya yang dibahas itu kasus dugaan korupsi BPN Kota Batam,” terang Rustam, kemarin.
Selain kasus korupsi BPN Batam, KPK juga menanyakan empat kasus dugaan korupsi lainnya. Namun sayang, Rustam enggan membeber kasus apa saja itu. Sebab keempat kasus dugaan korupsi itu ditangani polres-polres yang berbeda di wilayah kerja Polda Kepri.
Rustam hanya menjelaskan, sepanjang 2010 hingga 2018 ini pihaknya menangani 70 kasus dugaan korupsi. 65 kasus di antaranya sudah diselesaikan. Sementara lima lainnya masih dalam proses penanganan. Termasuk kasus korupsi BPN Batam yang sebelumnya disebut merugikan negara sebesar Rp 1,5 miliar.
Menurut Rustam, penanganan kasus dugaan korupsi BPN Batam cukup alot karena adanya perbedaan pandangan antara kejaksaan dan kepolisian. Jaksa menilai, tersangka Bambang Supriadi hanya melanggar administrasi. Sementara polisi berpandangan kasus Bambang ini murni korupsi.
Rustam menambahkan, kedatangan KPK kemarin dalam rangka koordinasi, supervisi, dan asistensi penanganan kasus korupsi yang ditangani Polda Kepri. Khususnya terhadap lima kasus korupsi yang macet.
“KPK juga mengapresiasi kinerja Polda Kepri dalam menangani kasus korupsi selam ini,” katanya lagi.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Erlangga menambahkan, bahwa dari pertemuan itu KPK menyatakan kasus dugaan korupsi BPN, masuk dalam ranah tindak pidana korupsi.
“Bukan pelanggaran pajak,” ucapnya.
Sekadar mengingatkan, kasus dugaan korupsi ini bermula saat Bambang Supriadi masih menjadi Kepala Seksi Hak Tanah dan Pendaftaran BPN Batam pada 2016 silam. Saat itu ia manangani pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dari PT Karimun Pinang Jaya.
Saat itu PT Karimun Pinang Jaya hendak mengurus sertifikat lahan di Batamcentre ke BPN Batam. Sesuai dengan aturan dan perhitungan yang berlaku, maka PT Karimun Pinang Jaya menyetor uang BPHTB sebesar Rp 1,5 miliar kepada Bambang Supriadi.

Tim KPK melaksanakan supervisi dan asistensi kasus tindak pidana korupsi dengan Kapolda Kepri Irjen Pol Didid Widjanardi
Foto: Polda Kepri untuk Batam Pos
Namun uang tersebut tidak langsung disetor ke Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Batam. Sehingga Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri menahan menangkap dan menahan Bambang pada Rabu, 2 November 2016 silam.
Beredar kabar, beberapa hari sebelum ditahan itu Bambang sudah menyetor uang Rp 1,5 miliar itu ke Dispenda Batam. Namun saat itu status Bambang sudah menjadi tersangka.
Erlangga mengatakan KPK nantinya akan membantu kembali Polda Kepri untuk menuntaskan kasus ini. “Empat kasus lainnya itu di polres-polres, dan progressnya masih terus berlanjut,” ujarnya.
Senada dengan Rustam, Erlangga mengatakan alotnya penanganan kasus korupsi BPN Batam karena adanya perbedaan pandangan antara kepolisian dan kejaksaan. Pihak kepolisian meyakini ada tindak pidana korupsi, sedangkan kejaksaan kukuh menyatakan perbuatan Bambang hanya pelanggaran administrasi dan perpajakan.
Sudah beberapa ahli didatangkan pihak kepolisian untuk memberikan pandangannya atas kasus ini. Ahli dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyatakan kasus ini ada perbuatan yang melawan hukum. Sementara itu ahli dari Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu, mengatakan ada kerugian negara dari perbuatan itu.
Sementara itu dari ahli Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga menyatakan adanya kerugian negara yang diakibatkan dari perbuatan melawan hukum. Sementara itu ahli dari Universitas Brawijaya menyebut, perbuatan Bambang adalah delik tindak pidana korupsi.
Saksi ahli dari Universitas Diponegoro, Prof Nyoman, salah salah satu penyusun dan pembuat Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, juga mengatakan kasus ini termasuk delik tindak pidana korupsi.
Terkait pemberantasan korupsi, Erlangga mengatakan Polda Kepri memberikan perhatian lebih. Buktinya, kata dia, beberapa kali Polda Kepri diganjar pengahargaan dari Mabes Polri atas penanganan kasus korupsi. Tahun 2017, Polda Kepri menanganani 29 kasus dengan tersangka diamankan sebanyak 31 orang. Dan kasus tersebut bisa diselesaikan seluruhnya. (ska)
