batampos.co.id – Pemerintah kabupaten Karimun, pada tahun 2018 telah menganggarkan pemasangan Penerangan Jalan umum (PJU) untuk 114 titik. Anggaran ini dari Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Kebersihan Karimun.
Namun, timbul permasalahan setelah diberlakukan zonasi kelistrikan di wilayah dua zona kelistrikan zona satu PT Soma Daya Utama (SDU), zona kedua PT Karimun Power Plant (KPP). Dimana, untuk zona satu milik PT SDU ada 3 titik dan zona dua PT KPP 22 titik PJU yang baru.
“Benar, sekarang kita terganjal oleh pemberlakukan zonasi kelistrikan dalam pemasangan PJU. Di dua zonasi tersebut, sudah kita rencanakan beberapa puluh titik pemasangan baru PJU. Dengan total untuk wilayah pulau Karimun besar ada 82 titk PJU,” kata Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Kebersihan Karimun Rosmawati, kemarin (5/4).
Sedangkan, di zona tiga oleh PT PLN (Persero) Ranting Tanjungbalai Karimun ada 57 titik PJU baru tidak ada masalah. Begitu juga yang berada di pulau Kundur mencapai 34 titik PJU, juga tidak ada kendala dan sesuai dengan perencanaan. Dengan demikian, pihaknya tinggal menunggu keputusan dari pihak pemegang wilayah usaha penyediaan tenaga listrik di dua zonasi kelistrikan. “Kalau tidak ada solusi kita, bisa batal pemasangan PJU di dua zonasi tersebut,” ungkapnya.
Terpisah Manager Ranting PLN Tanjungbalai Karimun Chrisman Ariando mengatakan, sesuai dengan kesepakatan bersama antara PT PLN (Persero) Wilayah Riau dan Kepri, PT Soma Daya Utama (SDU) dan PT Karimun Power Plant yang mempunyai pegang wilayah usaha penyediaan tenaga listrik di pulau Karimun bersama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepri.
Bahwasannya, dalam poin empat pihak PT PLN (Persero) bersedia untuk membantu menjual listrik dalam bentuk curah kepada PT SDU dan PT KPP dengan besaran nilai tarif berdasarkan Biaya Pokok Penyediaan (BPP) dan biaya margin yang akan dievaluasi setiap bulan.
“Kita disini (PLN Ranting Tanjungbalai Karimun-red), tetap belum ada instruksi dari PLN Wilayah Riau dan Kepri, untuk melayani pelanggan baru di wilayah zona satu dan dua. Benar, ada kesepakatan tapi belum ada realisasinya di sini,” jawabnya.
Pantauan di lapangan di wilayah zonasi satu dan dua banyak tiang listrik, terbuat dari beton sudah berdiri beberapa bulan lalu yang tidak kunjung terpasang kabel listrik. Selain itu dari Pemerintah Provinsi Kepri, meminta kepada PT SDU dan PT KPP agar segera membangun infrastruktur ketenagalistrikan mulai dari pembangkit listrik, jaringan transmisi dan jaringan distribusi tegangan menengah dan tegangan rendah.
Sesuai dengan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM nomor 943.K/20/DJL.3/2014 tentang Penetapan Wilayah Usaha Penyediaan Tenaga Listrik PT SDU dan Kepmen ESDM nomor 945.K/20/DJL.3/2014 tentang Penetapan Wilayah Usaha Penyediaan Tenaga Listrik PT KPP. Dan kedua perusahaan swasta tersebut diberi waktu satu tahun untuk membangun infrastruktur.
“Saya ngak percayalah. Dua perusahaan listrik swasta bisa membangun infrastruktur listrik dalam waktu satu tahun,” ungkap Barat salah seorang warga Tebing. (tri)
