Selasa, 7 April 2026

Tempat Hiburan Tak Boleh Sembarangan Putar Lagu

Berita Terkait

Pembina Karya Cipta indonesia (KCI) Enteng tanamal didampingi Ketua Umum Karya Cipta Indonesia Dharma Oratmangun memberikan menyerahkan SK KCI Wilayah kepri berto Izzak Doko yang diwakili oleh Bedi Dwikawati di Hotel Vanesia Batamcenter, Jumat (6/4/2018).  |  Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos.co.id – Pusat hiburan dan perbelanjaan di Batam tak bisa lagi memutar lagu sembarangan, pengusaha yang menggunakan lagu akan dikenakan royalti.

Hal itu diungkapkan Ketua Umum Yayasan Karya Cipta Indonesia (KCI) Dharma Oratmangun serta pendiri Persatuan Artis Pencipta Lagu dan Penata Musik Rekaman Indonesia (Pappri) pusat, Enteng Tanamal saat ditemui di Hotel Venesia, Jumat (6/4) lalu saat sosialisasi KCI di Batam.

“KCI hadir di Batam untuk membantu para pengguna karya cipta agar tidak melanggar undang-undang hak karya hak cipta No 28 tahun 2014,” ujar Ketua Umum Yayasan Karya Cipta Indonesia (KCI) Dharma Oratmangun.

Dia mengatakan para pengguna karya cipta itu adalah pengusaha yang memutar lagu, baik di rumah makan, hotel, pusat perbelanjaan dan tempat hiburan lainnya untuk memajukan usahanya.

“Jadi tempat-tempat hiburan tidak bisa lagi memutar lagu sembarangan. Harus wajib mendapatkan izin dari pemilik lagu,” katanya.

Hal yang sama disampaikan pendiri KCI, Enteng Tanamal. Selama ini banyak pencipta yang terabaikan. Maka dari itu, dalam waktu dekat ini KCI segera mendata semua jenis usaha yang menyertakan lagu-lagu dalam usahanya.

Selanjutnya petugas KCI akan mengumpulkan royalti dari berbagai usaha tersebut.

Sementara sosialisasi tersebut dihadiri oleh Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia dan perwakilan hotel di Batam. (une)

Update