batampos.co.id – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) menggebek rumah A, di Bengkong Permai RT I RW 2 Blok A Nomor 5. Menurut salah seorang tetangga Adi, rumah itu dulunya ditempati oleh orang tua A. Namun, sejak menikah, orang tua A menghibahkan rumah itu kepada A.
“Orang tuanya tinggal di belakang rumah ini. Dia selama ini memang tinggal sendiri sejak pisah sama istrinya,’ katanya.
Namun, perjalanan rumah tangga A kandas, ia berpisah dengan istri dan anaknya. Sejak pisah, rumah yang didepannya ada bengkel dan terdiri dari tiga kamar itu kemudian dijadikan kosan.
“Dulu yang tinggal disini bapak-bapak. Kemudian dia pindah. Baru masuk anak-anak muda disana,” tuturnya.
Menurut Adi, beberapa orang remaja yang tinggal di kosan A itu baru pindah dua hari sebelum digerebek BNNP, Senin (16/4) sekitar pukul 02.00 WIB.
“Ada sembilan orang yang kemarin dibawa. Orang BNN tu datang pakai baju biasa aja, tapi bawa senjata laras panjang,” bebernya.
Adi mengaku sempat melihat penggerebekan itu. Sebab, pada malam penggerebekan itu, ia baru pulang dari rumah kawannya. Menurut dia, ada sembilan orang yang dibawa oleh pihak BNN.
“Mereka dibawa pakai satu mobil. Setelah digerebek, motor ada tinggal dua disini. Malam digerebek, siang senin baru diambil sama bapak-bapak,” katanya.
Dia menambahkan, selama ini dirinya tidak menyangka jika rumah yang ditempati oleh A itu dijadikan sebagai tempat mengkonsumsi narkoba kalangan remaja.
“Kami biasa panggil abang gondrong. Dia selama ini biasa aja. Sering juga keluar ngobrol sama kami. Kalau anak remaja itu, dia ngumpul di depan rumah aja sambil main gitar. Kami tak ada curiga sama sekali,” ujarnya.
Pantauan Batam Pos, rumah yang dijadikan sebagai tempat konsumsi narkoba itu berwarna ungu. Didepannya, terdapat sebuah bengkel sepeda motor berukuran sekitar 2×3 meter. Di depannya, terdapat pagar setinggi 1,5 meter. Pagar itu kini sudah dirantai dan digembok.
“Sejak digerebek sama BNN kemarin sudah tak ada lagi aktivitas di rumah itu,” imbuhnya. (gie)