Jumat, 10 April 2026

Ombudsman Siap Periksa Pemko

Berita Terkait

batampos.co.id – Ombudsman Perwakilan Kepri masih mengkaji laporan dugaan maladministrasi Pemko Tanjungpinang terkait pengunduran Rahma dari DPRD Tanjungpinang. Bila berkas dinyatakan lengkap, Ombudsman akan turun ke Tanjungpinang melakukan pemeriksaan pihak terkait. Baik itu Pemko Tanjungpinang maupun pelapor.

”Bu Rahma datang melapor ke Ombudsman RI Perwakilan Kepri 24 April dengan laporan dugaan maladministrasi atau pelanggaran administrasi pemerintahan yang disampaikan secara langsung dan tertulis. Yang dilaporkan adalah Pemerintah Kota Tanjungpinang,” kata Plt Kepala Perwakilan Ombudsman Kepulauan Riau Achmad Irman Satria, kemarin.

Irham mengatakan, upaya yang akan dilakukan Ombudsman sesuai dengan Peraturan Ombudsman RI Nomor 26 tahun 2017 tentang Tata Cara Penerimaan, Pemeriksaan dan Penyelesaian Laporan.

”Kami akan melakukan pemeriksaan dokumen laporan dan substansi laporan, maka apabila lengkap dan sesuai kewenangan Ombudsman maka akan ditindaklanjuti dengan tahapan pemeriksaan,” terang Irham.

Waktu untuk pemeriksaan kelengkapan itu sendiri maksimal tujuh hari kerja. Hasilnya akan dilaporkan ke pihak Rahma untuk ditindaklanjuti. ”Jika tidak lengkap kita mintakan kekurangannya, jika lengkap kita akan koordinasi juga untuk melanjutkan ke tahap pemeriksaan,” katanya.

Sementara itu, terkait hal ini, Pemko Tanjungpinang masih berkeras bahwa mereka mengikuti aturan Perundang-undangan nomor 23 tahun 2014. Oleh karena itu, berkas yang telah masuk dikembalikan ke DPRD Tanjungpinang.

DPRD Tanjungpinang melalui Wakil Ketua II Ahmad Dani mengatakan bahwa berkas pengunduran diri Rahma yang dikembalikan tersebut telah disampaikan ke pihak partai tempat Rahma bernaung sebelumnya, PDIP. Pasalnya, DPRD tidak ada wewenang untuk memberhentikan anggota DPRD yang lain.

Dani menjelaskan, DPRD Tanjungpinang menyurati partai bersangkutan perihal rekomendasi pemberhentian Rahma selaku anggota DPRD Tanjungpinang.
”Kami sudah surati PDIP, untuk melengkapi persyaratan yang diminta Pemko,” kata Dani.
Surat yang telah dikirimkan beberapa waktu lalu, menurutnya belum mendapatkan balasan dari partai yang bersangkutan.

Meski demikian, Dani membenarkan adanya perbedaan pandangan terhadap Pemko Tanjungpinang dan Rahma beserta tim pemenangannya.
Mengenai keperluan rekomendasi ketua partai terdahulu untuk melakukan pemberhentian anggotanya. (aya)

Update