batampos.co.id – Sehari setelah penggeledahan kantor DPRD Karimun, Satreskrim Polres Karimun langsung mengumumkan tersangka kasus korupsi dana perjalanan dinas atau SPPD. Polisi sudah menetapkan satu orang tersangka.
”Yang kita tetapkan adalah mantan bendahara di dewan berinisial BZ (Boy Zulfikar, red). Tapi, tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bisa bertambah berdasarkan perkembangan penyidikan perkara,” ujar Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Lulik Febyantara, Selasa (8/5).
Menyinggung tentang penyitaan dokumen-dokumen dari ruang keuangan sekretariat dewan, Lulik menyebutkan, dokumen-dokumen yang berhasil disita dua hari lalu saat ini sedang dipelajari.
”Memang kaitannya dengan dana perjalanan dinas pada 2016. Khususnya untuk 8 kegiatan di dewan yang ada perjalanan dinasnya dengan anggaran pada tahun tersebut sebesar Rp 9 miliar,” paparnya. Kegiatan-kegiatan yang menggunakan dana SPPD tersebut, kata Lulik, terdiri dari kunjungan kerja (kunker), SDM Dewan, penyusunan Perda inisiatif, pendidikan dan latihan (Diklat) SDM, administrasi umum dan operasional perkantoran, panitia khusus (Pansus), reses dan rapat koordinasi (Rakor).
SPPD yang yang dikeluarkan tersebut tidak saja untuk perjalanan dinas anggota dewan. Namun ada juga untuk staf sekretariat dewan. ”Untuk itu, dalam penyidikan dan melengkapi berkas, tidak menutup kemungkinan kita akan mengirimkan surat panggilan kepada penerima SPPD,” jelas Lulik.
Tidak hanya staf dewan, tapi juga anggota dewan akan dimintai keterangan sebagai saksi. ”Hingga penyidikan yang kita lakukan bisa segera selesai,” jelasnya.
Seperti berita di koran ini sebelumnya, anggota dari Satreskrim Polres Karimun yang dipimpin langsung AKP Lulik Febyatnara, menggeledah ruang keuangan Sekretariat Dewan, Senin (7/5). (san)