batampos.co.id – Setelah melalui beberapa kali pemeriksaan, penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Karimun akhirnya menahan mantan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Karimun Indra Gunawan, Rabu (16/5). Dia diduga terlibat korupsi di dinas yang sempat dipimpinnya itu.
Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Lulik Febyantara mengatakan, pemeriksaan terhadap tersangka Indra Gunawan dimulai sejak pukul 08.00 WIB kemarin. Pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan lanjutan dari beberapa kali pemeriksaan. “Kami tahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ujar Lulik.
Selama menjalani pemeriksaan di hadapan penyidik Tipikor Satreskrim Polres Karimun, tersangka Indra Gunawan selalu didampingi kuasa hukumnya. Penahanan yang dilakukan menurut Lulik sebagai salah satu proses hukum terhadap tindak pidana korupsi yang sedang diproses. Selain itu, berkas perkara penyidikan terhadap tersangka Indra Gunawan juga sudah hampir selesai.
“Penahanan untuk mempercepat proses penyerahan berkas dan tersangka, serta barang bukti ke pihak JPU di Kejari Tanjungbalai Karimun, untuk proses lebih lanjut,” paparnya.
Seperti berita di koran ini, dugaan perkara korupsi yang ditangani penyidik Tipikor Satreskrim Polres Karimun ini terjadi di Dinsos Karimun dengan anggaran yang digunakan mulai 2014 sampai 2016. Saat itu Indra menjabat sebagai Kepala Dinsos. Sedangkan bendaharanya adalah Ardiansyah yang sudah lebih dulu ditahan beberapa bulan lalu.
Dalam kasus ini, polisi menemukan adanya penyimpangan dalam penggunaan anggaran. Mulai dari anggaran administrasi umum (Adum) sampai dengan anggaran kegiatan.
Berdasarkan perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI, terdapat kerugian negara sebesar Rp 3,1 miliar dari tindakan tersebut. Dalam kasus ini polisi juga menyita dua unit mobil milik masing-masing tersangka yang diduga dibeli menggunakan anggaran dari Dinsos.(san)