batampos.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karimun telah menurunkan 780 petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih (coklit) pemilih di Karimun yang berakhir, Rabu (16/5).
Hasil coklit terdata 183.998 pemilih di Karimun. Kemudian, dilanjutkan di tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS) dari hasil laporan atau pendataan Pantarlih yang sudah melakukan coklit.
”Kalau angkanya kami belum bisa tetapkan. Sebab masih ada tahapan di tingkat PPS yang dimulai 18 Mei hingga 8 Juni mendatang. Kemudian ke PPK, dan terakhir di KPU Karimun untuk menetapkan jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang direncanakan 17 Juni mendatang,” jelas Ketua KPU Karimun Ahmad Sulton, Jumat (18/5).
Dari Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) sebanyak 183.998 pemilih se-Kabupaten Karimun, tidak semua memenuhi persyaratan. ”Apabila ada pemilih yang belum didata oleh Pantarlih, bisa melapor ke pihak PPS yang nanti akan didaftarkan setelah penetapan DPS. Dan jumlah DP4 dipastikan berubah,” jelasnya.
Pemilih baru bukan hanya pemilih pemula yang sudah menginjak usia 17 tahun ke atas, akan tetapi, pemilih baru bisa saja yang sudah memasuki masa pensiun, yaitu TNI/Polri, non e-KTP, tidak waras, pindah alamat dan sebagainya.(tri)
