
batampos.co.id – Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPR) mengajukan permintaan lelang proyek Gurindam12 ke Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemprov Kepri. Namun, permintaan belum disertakan dengan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Pembangunan (BPKP) dan Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D).
“Proyek Gurindam 12 sudah kita ajukan lelang ke ULP. Progres rencana ini, juga sudah disampaikan ke gubernur lewat rapat evaluasi,” ujar Kadis PUPR Kepri Abu Bakar, Senin (28/5) di Kantor Gubernur Kepri, Tanjungpinang.
Ditanya apakah pengajuan tersebut sudah disertakan dengan rekomendasi BPKP dan TP4D sesuai dengan permintaan Biro Layanan Pengadaan (BLP) Pemprov Kepri ? Mengenai hal itu, Abu mengatakan pihaknya tengah melakukan koordinasi dengan kedua instansi tersebut.
“Masih dalam proses, progresnya juga sudah kami jelaskan ke BLP. Kita berharap segera terbit rekomendasi tersebut,” papar Abu Bakar.
Abu Bakar meyakini, proyek penataan kawasan Gurindam 12 senilai Rp 530 miliar tersebut akan berjalan pada Juni nanti. Dari sisi perizinan lingkungan menurutnya sudah tidak ada persoalan lagi. Karena Surat Keterangan Kelaikan Lingkungan (SKKL) sudah dikantongi.
“Karena ini proyek strategis, tentu kita persiapkan dengan matang. Kita berharap Juni nanti, kegiatannya sudah dimulai,” tutup Abu Bakar.
Terpisah, Kepala BLP Kepri Misbardi membenarkan adanya permintaan lelang untuk proyek multi years. Ditegaskan Misbardi, permintaan tersebut masih belum bisa ditayangkan. Selain menunggu adanya rekomendasi BPKP dan TP4D, pihaknya masih akan berkonsultasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
“Karena ini mega proyek, tentu kita juga minta pertimbangan LKPP. Tahap pertama ini, nilai proyeknya adalah Rp 93 miliar. Sedangkan manajemen konstruksi sebesar Rp 10 miliar,” ujar Misbardi, kemarin.
Dijelaskan Misbardi, untuk meminimalisir kesalahan pada proses lelang, pihaknya meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Kepri untuk berkosultasi dengan BPKP dan TP4D. Ditegaskannya, lebih baik ditunda, dari pada terjadi persoalan hukum.
“Jika belum ada rekomendasi dari kedua lembaga tersebut, proses lelang akan ditunda. Hal ini untuk memimalisir terjadi persoalan hukum saat pembangunan,” papar Misbardi.(jpg)

