Rabu, 8 April 2026

PT GRM Kantongi Izin Reklamasi

Berita Terkait

Edi menunjukkan bukti izin yang dimiliki PT GRM, Senin (28/5). F. Ichwanul Fazmi/batampos.co.id

batampos.co.id – PT Grace Rich Marine (GRM) telah mengantongi sejumlah perizinan untuk pembangunan galangan kapal di daerah Seiraya, Kecamatan Meral. Termasuk perizinan untuk aktivitas pendalaman alur dan reklamasi yang dipenuhi perusahaan tersebut, sudah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Adapun perizinan yang dimiliki PT GRM sebagai dasar pelaksanaan reklamasi, dan pendalaman alur, yakni Surat Keputusan Dirjen Hubla nomor BX-67/PP209 tentang pemberian izin untuk melaksanakan pengerukan dalam rangka pendalaman alur, dan kolam guna menunjang pembangungan galangan kapal (shipyard) yang berlokasi di dalam daerah lingkungan kepentingan pelabuhan Tanjungbalai Karimun.

Kemudian Surat Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor Kp482 tahun 2016 tentang pemberian izin melakukan pekerjaan reklamasi perairan di dalam daerah lingkungan kerja dan daerah kepentingan pelabuhan Tanjungbalai Karimun. Bahkan PT GRM turut melengkapi beberapa keperluan administrasi dan atau perizinan lainnya sebagai syarat untuk proses pelaksanaan pembangunan galangan kapal.

”Semua perizinan yang diperlukan dalam proses pelaksanaan reklamasi, dan pendalaman alur telah kita lengkapi dan peroleh secara patut hukum, sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Edi C Lummawie, mewakili manajamen PT GRM didampingi Kuasa Hukumnya, Orik Ardiansyah kepada sejumlah wartawan, Minggu (27/5) di Karimun.

Pada kesempatan itu, Edi menyatakan perlu diluruskan atas perkembangan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat Karimun. Dimana, aktivitas pendalaman alur, maupun reklamasi oleh PT GRM ditengarai belum mengantongi izin resmi. Termasuk dalam tiga kali pertemuan di DPRD hingga membuahkan rekomendasi penghentian operasional sementara.

”Memang pada pertemuan-pertemuan di DPRD, saya berjanji akan menunjukan bukti-bukti kepemilikan izin terkait operasional PT GRM. Tapi karena sakit, saya tidak bisa menunjukkan izin yang telah dikantongi PT GRM,” kata Edi. Ketidakhadirannya telah disampaikan ke petugas lapangan untuk disampaikan ke DPRD. Namun, perwakilan PT GRM yang diharapkan bisa hadir ternyata juga sakit.(enl)

Update