batampos.co.id – Polsek Seibeduk mengamankan Handy Galang, 19, pencuri sepeda motor milik Aprianto, warga Bisa Ayu, Blok Q Nomor 9, Seibeduk, Jumat (29/6) lalu.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu sepeda motor Yamaha VegaR dan satu buah kunci Y yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.
Kanit Reskri Polsek Ipda Budi Santosa mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan Aprianto yang kehilangan sepeda motor Yamaha Vega BP 5915 MH miliknya. Motor yang diparkir di depan rumah korban tersebut raib pada pagi hari. Diduga pelaku beraksi pada saat korban tengah terlelap.
“Setelah laporan masuk, tim reskrim Polsek Seibeduk pun langsung menyisir lokasi kejadian, alhasil pelaku pun diamankan di waktu yang bersamaan,” ujar Budi, Selasa (3/7).
Budi mengatakan pelaku terpaksa melakukan perbuatannya lantaran faktor ekonomi, sebab ia tak memiliki pekerjaan. Rencananya hadil curian itu akan ia jual, namun, niatnya justru digagalkan polisi terlebih dahulu.
Pelaku pun dijerat dengan pasal 363 KUHP pasal pencurian dan terancam kurungan tujuh tahun penjara.
“Berkaca dari kasus ini, masyarakat pun diimbau untuk lebih meningkatkan kewaspadaannya. Pastikan kendaraan terkunci dan lengkapi dengan kunci ganda, sebab aksi-aksi pencurian seringkali karena adanya kesempatan yang dilihat pelaku pencurian,” tutupnya. (une)
